Kaskus

News

hariandutaAvatar border
TS
harianduta
Dua Saksi Ahli Sudutkan Ahok
Dua Saksi Ahli Sudutkan Ahok

JAKARTA–Terdakwa Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama tersudut oleh keterangan dua saksi ahli dalam sidang kesepuluh kasus penistaan agama. Sidang menghadirkan saksi ahli bahasa Indonesia Prof Mahyuni dan ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Muhammad Amin Suma.
Prof Muhammad Amin Suma yang juga guru besar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menjelaskan, Alquran tak pernah membohongi. Saat menyampaikan tanggapannya, wakil ketua Komisi Fatwa MUI itu sangat tidak terima dengan kata-kata Ahok yang menyebut dibohongi dan dibodohi dengan surah al-Maidah ayat 51.
"Masalahnya dibohongi pakai al-Maidah ayat 51 atau dibodohi pakai al-Maidah ayat 51. Alquran tidak akan pernah membohongi siapa pun," kata Ali dalam sidang di Auditorium Kementan Jakarta, Senin (13/2) kemarin.
Bahkan, sambung Amin Suma, beberapa ulama juga melarang penerjemahan Alquran. Sebab, tafsir Alquran bisa berbeda-beda artinya. "Jangankan terjemahan, tulisan juga macam-macam. Termasuk pemimpin. Itulah kenapa ada sebagian ulama melarang menerjemahkan Alquran," ujar dia.
Kepada majelis hakim, Amin Suma menegaskan Surah al-Maidah ayat 51 sudah cukup jelas bagi seorang muslim dilarang memilih pemimpin non-muslim. Majelis hakim pun menanyakan apakah larangan tersebut berlaku di setiap pemilihan pemimpin. Suma langsung menjawab bahwa seorang non-muslim boleh mencalonkan diri menjadi seorang pemimpin.
"Kalau pemilihan misalnya ketua RT, boleh bagi non-muslim memimpin, tapi dalam agama tidak boleh Pak. Surah al-Maidah begitu kental dan jelas bagi orang beriman dilarang memilih non-muslim," kata Amin Suma.
Adapun, kata Amin Suma, dalam kehidupan bernegara dan dalam UU memang dimungkinkan memilih seorang pemimpin non-muslim, namun seorang muslim berhak memilih pemimpin yang beragama sama dengan dirinya.
"Undang-undang negara tidak melarang memilih pemimpin sesuai agamanya kan. Dimungkinkan pilih non-muslim tapi kita punya hak pilih yang muslim (memilih pemimpin muslim)," katanya.
Saat Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memberikan kesempatan untuk tim penasihat hukum Ahok untuk bertanya dan menanggapi keterangan Amin Suma, tim penasihat hukum Ahok dan terdakwa memilih untuk bungkam dan tidak memberikan pertanyaan.
Dengan sikap bungkam dari tim penasihat hukum Ahok dan Ahok, akhirnya keterangan saksi pertama dirampungkan dalam waktu satu setengah jam. Usai memberikan kesaksian, Suma Amin menyampaikan ucapan terima kasih bersalaman dengan majelis hakim, terdakwa, penasihat hukum, dan JPU.

Ditolak Pengacara Ahok
Selaku saksi ahli agama, Prof Muhammad Amin Suma menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI memang ditolak tim kuasa hukum Ahok untuk bersaksi dalam persidangan. Amin Suma kebetulan juga wakil ketua Komisi Fatwa MUI.
Salah seorang anggota tim kuasa hukum Ahok mengaku keberatan. "Beliau wakil ketua Komisi Fatwa MUI. Di mana di dalam pembahasan ini ahli ikut di dalamnya ikut menyumbangkan pikirannya dan memimpin pertemuan," ujar tim penasihat hukum terdakwa Ahok dalam persidangan.
Tim penasihat hukum terdakwa Ahok menuding, yang bersangkutan memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut. "Kami mohon hakim berkenan keberatan kami ahli ini dinyatakan sebagai ahli tidak kredibel tak patut didengar keterangannnya," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun merespons, menurut JPU, kehadiran Amin dalam persidangan merupakan permintaan dari penyidik yang secara resmi mengirimkan surat kelembagaan tertulis ke MUI. "Bahwa MUI organisasi yang terdiri dari beberapa Ormas besar Islam lainnya. Dan itu yang cerminkan umat Islam," terangnya.
Pada akhirnya, setelah mendengarkan kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun memberikan putusan untuk tetap mendengarkan keterangan saksi dan menolak keberatan tim pengacara Ahok. Adapun terkait dipakai atau tidaknya keterangan Amin itu akan masuk dalam pertimbangan hakim.
"Majelis berpedoman tetap memeriksa ahli akan tetapi mengenai di pakai atau tidaknya akan kami pertimbangkan dalam putusan," kata hakim Dwiarso.

Ahok Sengaja Nista Agama
Sementara itu, saksi ahli Prof Mahyuni menyebut Ahok secara sadar mengucapkan kata-kata yang dinilai menista agama. Dia juga membantah Ahok ‘kepleset’ saat mengatakannya. Pasalnya, menurut Mahyuni, setiap kata yang akan diucapkan sudah terpikirkam terlebih dahulu.
“Orang berkata, dalam setiap ujaran pasti ada maksud. Pasti sengaja, sudah terpikirkan terlebih dahulu dan keluar sebagai ujaran,” ujarnya saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Saksi Mahyuni juga meyakini Ahok telah menista agama karena menganggap Alquran sebagai sumber dan alat kebohongan serta orang-orang yang menyampaikan juga berbohong. “Kata bohong sendiri sudah negatif. Pasti ada sumber, ada yang dibohongi. Ada klaim bahwa orang menggunakan ini untuk membohongi. Jelas ada orang yang membohongi,” katanya.
Mahyuni menjelaskan ada atau tidak kata ‘pakai ‘ dalam kalimat ‘dibohongi pakai Al Maidah’ tidak mengubah makna dalam kalimat tersebut. Alasannya, pemakaian sebuah kata tergantung penggunaan dalam sebuah kalimat. “Kata ‘pakai’ dalam kalimat itu tidak mengubah makna. Karena kata itu (bersifat) pasif,” tandas Mahyuni.

Protes Redaksional BAP
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahok memprotes tentang redaksional Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di antara keterangan saksi-saksi. Mereka menyebutkan, ada delapan butir BAP atas nama Prof Mahyuni yang mirip dengan BAP atas nama saksi ahli hukum pidana, Mudzakir.
"Ada dua BAP yang sama persis. Ada di butir 17 BAP ahli dihalaman enam itu pertanyaannya sama dan jawabannya sama dengan apa yang dijawab oleh ahli lain," protes tim pengacara Ahok di persidangan.
Tim pengacara Ahok membeberkan persamaan keduanya ada di masing-masing BAP butir 18, 20, 25, 28, 30, 31, 32, dan 33. Pada poin-poin tersebut dianggap pengacara Ahok memiliki tanda baca yang juga sama dan kesalahan yang sama.
"Bisa dilihat di halaman enam butir 17 BAP. Bahkan ada kesalahan menulis kata yang sama. Dua BAP sama-sama kata tidak ditulis tidka" tuturnya.
Menanggapi protes itu, saksi ahli Mahyuni pun menjawab, ada sejumlah pernyataan yang sama karena terkait definisi. Kalaupun ada yang sama, dia pun tak tahu-menahu terkait kesamaan penulisan tersebut. "Soal definisi yah wajar persis, sumbernya sama. Kalau kebetulan sama saya tak paham. Kalau ilmuwan dan saya tak paham kalau itu sama," jawab Mahyuniyang merupakan saksi ahli bahasa tersebut.
Penasihat hukum pun bertanya, apakah ada orang di balik persamaan pernyataan tersebut. Mahyuni membantahnya. Karena pengetikan jawaban saat diperiksa sebagai saksi di Bareskrim, dia dibantu oleh temannya.
"Tidak ada (yang mengarahkan). Hanya ada teman saya Satiro dosen UI yang waktu itu membantu mengetikkan untuk saya," paparnya.
Mendengar jawaban itu, penasihat hukum Ahok mengaku bakal mempelajari lebih lanjut terkait persamaan BAP tersebut. Mereka juga akan memasukkannya ke dalam pledoi nanti.
Sementara itu, dua ahli pidana, yakni Mudzakir dan Abdul Chair Ramadhan, batal bersaksi di sidang ke-10 kasus Ahok kemarin. Jaksa menyebut batalnya kesaksian dua ahli tersebut, salah satunya, terkait dengan aparat kepolisian yang harus bergeser untuk pengamanan Pilkada. Selain itu, kedua ahli tersebut masih di luar kota. ful, hud, war, rol

Sumber: http://harianduta.com/dua-saksi-ahli...sudutkan-ahok/
Polling
0 suara
Apakah Ahok Penista Agama
0
3.2K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan