republik.wayangAvatar border
TS
republik.wayang
Alfamart Untung 33 Milyar Dari Hasil Sumbangan Uang Receh Kita


Jakarta, AnsorJabar Online — Hanya di Indonesia, ada konsumen minta data dan informasi pengelolaan sumbangan malah dijawab dengan gugatan ke pengadilan.

Ini benar-benar terjadi bukan fiksi. Berawal karena kesal terus-menerus dimintai sumbangan dari uang kembalian oleh Alfamart, Mustolih Siradj, konsumen yang juga donatur meminta Alfamart memberikan transparansi pengelolaan donasi.



“Tahun 2015 Alfamart menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen Rp. 33,6 Milyar, tidak jelas kemana penyalurannya. Tidak ada audit akuntan publik ,” kata pria yang juga Dosen UIN Jakarta.



Merasa Alfamart tidak transparan Mustolih mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, Alfamart diperintahkan memberikan data kepada Mustolih.
Tapi entah mengapa, Alfamart sekarang malah menggugat Mustolih yang merupakan konsumen dan donaturnya ke Pengadilan Negeri Tangerang.



Tak tanggung-tanggung, Alfamart menyewa pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra beserta 14 Lawyer, menggugat Mustolih ke Pengadilan Negeri Tangerang.



“Saya santri, saya tidak gentar, tapi ini preseden buruk bagi konsumen Indonesia, minta transparansi malah saya diseret ke pengadilan,” paparnya.

Dia mengingatkan kepada publik untuk berfikir ulang menyumbang kepada Alfamart. “Jangan sampai seperti saya, sudah nyumbang dan sering belanja malah diseret ke pengadilan,” tukasnya sedih.
Rencananya Mustolih akan minta perlindungan hukum ke Presiden, DPR, Menteri Perdagangan, Menteri Sosial yang menerbitkan izin sumbangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPN) agar tidak ada lagi konsumen dan masyarakat yang diseret oleh Alfamart gara-gara minta transparansi.



“Saya akan laporkan juga Alfamart ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dia tercatat di bursa efek,” ujarnya. Mustolih mengajak agar konsumen Indonesia harus bersatu melawan penyelenggara sumbangan yang tidak transparan dan tidak kredibel.



Kamis, 09 Februari 2017 Berita
Salam Konsumen Cerdas dan Kritis
Mustolih Siradj

Konsumen dan Donatur Alfamart.
CP: 081289777307

Bagaiman komentar agan sista semua ?
Masih ikhlaskah jika mba2 Alfmart dengan lugunya " 100 nya mau disumbangin Kak ? "

Tanggapan Alfamart


Saat dikonfirmasi, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), pengelola jaringan Alfamart, memastikan upaya hukum banding ke tingkat pengadilan terkait status Badan Publik yang disematkan Komisi Informasi Pusat (KIP) sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Hal ini merujuk pada UU KIP Tahun 2008, khususnya terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa, di Pasal 47 dan 48 yang diperkuat pula dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Perma 2 Tahun 2011).

Dalam UU dan peraturan tersebut sudah diatur secara tegas langkah hukum yang dapat ditempuh bila ada pihak yang bersengketa tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi.



"Kami mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku. Kami tegas, dan juga pelaku industri ritel lainnya yang tergabung di Aprindo, keberatan bila status Badan Publik disematkan justru ke perusahaan swasta yang sudah diatur di OJK dan BEI. Soal keterbukaan penggalangan dana masyarakat, kita tidak masalah," papar Corporate Communicaton General Manager SAT, Nur Rachman.

Ia justru menyayangkan Mustholih yang lebih memilih membangun opini publik dibanding mengikuti proses hukum persidangan. "Di satu sisi Mustholih mengakui putusan KIP, mengapa di sisi lain justru terkesan menyayangkan langkah banding kami yang juga sudah diatur di UU KIP dan Peraturan MA ? Sebagai warga negara yang baik, mari kita mengikuti proses hukum yang berlaku. Apalagi beliau seorang lawyer, pasti mengerti hukum. Kami berharap beliau juga menghargai hak kami di dalam hukum, sebagaimana kami menghargai putusan KIP dan proses hukum berikutnya," tegas Nur Rachman.

Ia berharap proses hukum di persidangan dapat berjalan dengan baik dan juga mengajak masyarakat Indonesia untuk menjadi konsumen cerdas dan bijak dalam menghadapi isu-isu ataupun tudingan yang tidak berdasar.(Nrm/Ndw)

Diubah oleh republik.wayang 17-02-2017 18:05
anasabila
4iinch
4iinch dan anasabila memberi reputasi
2
7.6K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan