- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jangan Salahkan Rakyat Berpersepsi Pemerintah Lindungi Ahok


TS
aoikunieda
Jangan Salahkan Rakyat Berpersepsi Pemerintah Lindungi Ahok
RMOL. Bersikukuhnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah sebuah bentuk kegamangan dan ketidakkonsistenan.
Mendagri pernah menyatakan akan segera memberhentikan sementara Ahok setelah cuti kampanye berakhir.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan jangan salahkan rakyat kalau mereka punya persepsi bahwa pemerintah memberi perlakuan khusus dan melindungi seorang kepala daerah yang bernama Ahok.
Untuk itu, lanjut Fahira, Mendagri diminta memikirkan kembali dengan jernih kebijakan yang diambilnya, karena akan punya konsekuensi hukum dan dapat dipastikan akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Okelah, Mendagari punya penafsiran sendiri atas pasal penghentian sementara kepala daerah dalam UU Pemda, walau penafsirannya sangat bisa dibantah. Namun, apakah layak seorang terdakwa masih memimpin sebuah pemerintahan," ujar Senator Jakarta ini di Jakarta, Senin (13/2).
"Mendagri harus paham, bahwa salah satu alasan kenapa UU mengharuskan kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara agar yang bersangkutan bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan penting dalam pemerintahan," pungkas Fahira menambahkan. [rus]
simber http://rmol.co/read/2017/02/13/280200/Jangan-Salahkan-Rakyat-Berpersepsi-Pemerintah-Lindungi-Ahok-
koment ts.... si ahok bikin pemerintah repot
Mendagri pernah menyatakan akan segera memberhentikan sementara Ahok setelah cuti kampanye berakhir.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan jangan salahkan rakyat kalau mereka punya persepsi bahwa pemerintah memberi perlakuan khusus dan melindungi seorang kepala daerah yang bernama Ahok.
Untuk itu, lanjut Fahira, Mendagri diminta memikirkan kembali dengan jernih kebijakan yang diambilnya, karena akan punya konsekuensi hukum dan dapat dipastikan akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Okelah, Mendagari punya penafsiran sendiri atas pasal penghentian sementara kepala daerah dalam UU Pemda, walau penafsirannya sangat bisa dibantah. Namun, apakah layak seorang terdakwa masih memimpin sebuah pemerintahan," ujar Senator Jakarta ini di Jakarta, Senin (13/2).
"Mendagri harus paham, bahwa salah satu alasan kenapa UU mengharuskan kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara agar yang bersangkutan bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan penting dalam pemerintahan," pungkas Fahira menambahkan. [rus]
simber http://rmol.co/read/2017/02/13/280200/Jangan-Salahkan-Rakyat-Berpersepsi-Pemerintah-Lindungi-Ahok-
koment ts.... si ahok bikin pemerintah repot
0
4.6K
76


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan