- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Saksi Ahli Mahyuni Dosen Bahasa Inggris


TS
kakemapisang
Saksi Ahli Mahyuni Dosen Bahasa Inggris
Dikutip dari:
Sidang Ahok Kembali Digelar, 4 Saksi Ahli akan Dimintai Pendapat
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hari ini kembali menjalani sidang dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Agenda hari ini mendengarkan keterangan empat saksi ahli yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"Ada dua ahli pidana dan bahasa," ujar kuasa hukum Basuki, Sirra Prayuna, melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (12/2/2017) malam.
Adapun menurut pengacara Basuki alias Ahok yang lain, Ronny Talapessy, keempat saksi yang akan dihadirkan oleh JPU tersebut adalah Prof Dr Muhammad Amin Suma, yang merupakan ahli agama Islam; ahli hukum pidana Dr Mudzakkir dan Dr H Abdul Chair Ramadhan; serta ahli bahasa Indonesia, Prof Mahyuni.
"Prof Dr Muhammad Amin Suma merupakan ahli agama Islam, yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI tanggal 8 November 2016," ujar Ronny.
Sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang kali ini merupakan sidang yang ke-10.
Pada sidang Selasa (7/2) lalu, hakim telah mendengarkan dua saksi fakta, yakni Jaenudin dan Sahbudin, yang merupakan nelayan Kepulauan Seribu. Dua ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP M Nuh Al Azhar sebagai ahli forensik dan anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.
Kedua nelayan Kepulauan Seribu itu mengaku tidak memperhatikan saat Ahok menyinggung soal Al-Maidah ayat 51 dan baru sadar ada pro-kontra ketika sudah ramai. Sementara itu, AKBP M Nuh Al Azhar mengatakan tidak ada video Ahok yang diedit dan membenarkan pada rekaman konferensi pers di NasDem bahwa Ahok mengucapkan Al-Maidah. Adapun kuasa hukum Ahok menolak meminta pendapat anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.
Sebelumnya hakim Dwiarso mengatakan sidang Ahok diputuskan digelar pada Senin (13/2) dengan alasan penjagaan keamanan. Sebab, pengamanan pada Selasa (14/2) disebut sudah beralih ke pengamanan tempat pemungutan suara Pilkada DKI.
"Karena pihak pengamanan sudah beralih menjaga TPS pada hari Selasa, maka sidang akan kita lanjutkan pada Senin," ujar Dwiarso pada Selasa (7/2) .
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa menyebut, meskipun kunjungan tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, Ahok sudah terdaftar sebagai salah satu cagub.
https://news.detik.com/berita/d-3420...intai-pendapat
Akan tetapi setelah dikutip dari :http://mpbing.unram.ac.id/dosen/
Terdapat kontra diksi dari pernyataan dengan web resmi Universitas Mataram. Jadi Dagelan apakah ini?
kok g dari UI, UNJ atau UIN Jakarta aja ya yg Deket gitu. Kan banyak pakar juga 
Quote:
Sidang Ahok Kembali Digelar, 4 Saksi Ahli akan Dimintai Pendapat
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hari ini kembali menjalani sidang dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Agenda hari ini mendengarkan keterangan empat saksi ahli yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"Ada dua ahli pidana dan bahasa," ujar kuasa hukum Basuki, Sirra Prayuna, melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (12/2/2017) malam.
Adapun menurut pengacara Basuki alias Ahok yang lain, Ronny Talapessy, keempat saksi yang akan dihadirkan oleh JPU tersebut adalah Prof Dr Muhammad Amin Suma, yang merupakan ahli agama Islam; ahli hukum pidana Dr Mudzakkir dan Dr H Abdul Chair Ramadhan; serta ahli bahasa Indonesia, Prof Mahyuni.
"Prof Dr Muhammad Amin Suma merupakan ahli agama Islam, yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI tanggal 8 November 2016," ujar Ronny.
Sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang kali ini merupakan sidang yang ke-10.
Pada sidang Selasa (7/2) lalu, hakim telah mendengarkan dua saksi fakta, yakni Jaenudin dan Sahbudin, yang merupakan nelayan Kepulauan Seribu. Dua ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP M Nuh Al Azhar sebagai ahli forensik dan anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.
Kedua nelayan Kepulauan Seribu itu mengaku tidak memperhatikan saat Ahok menyinggung soal Al-Maidah ayat 51 dan baru sadar ada pro-kontra ketika sudah ramai. Sementara itu, AKBP M Nuh Al Azhar mengatakan tidak ada video Ahok yang diedit dan membenarkan pada rekaman konferensi pers di NasDem bahwa Ahok mengucapkan Al-Maidah. Adapun kuasa hukum Ahok menolak meminta pendapat anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.
Sebelumnya hakim Dwiarso mengatakan sidang Ahok diputuskan digelar pada Senin (13/2) dengan alasan penjagaan keamanan. Sebab, pengamanan pada Selasa (14/2) disebut sudah beralih ke pengamanan tempat pemungutan suara Pilkada DKI.
"Karena pihak pengamanan sudah beralih menjaga TPS pada hari Selasa, maka sidang akan kita lanjutkan pada Senin," ujar Dwiarso pada Selasa (7/2) .
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa menyebut, meskipun kunjungan tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, Ahok sudah terdaftar sebagai salah satu cagub.
https://news.detik.com/berita/d-3420...intai-pendapat
Akan tetapi setelah dikutip dari :http://mpbing.unram.ac.id/dosen/
Quote:
Prof. Drs. H. Mahyuni, MA, Ph.D,
NIP 196312311988031023 NIDN 31126348 memperoleh gelar Sarjana Pendidikan Bahasa Inggris dari FKIP Universitas Mataram. Beliau memperoleh gelar Magister Linguistik Terapan (M.App Ling) dari Macquarie University (Sydney, Australia) melalui beasiswa Australian Development Scholarship (ADS) dengan bidang kajian pada analisis discourse dalam masyarakat dan dalampembelajaran bahasa Inggris.
Gelar PhD diperoleh dari The University of Melbourne (Victoria, Australia) dengan tesis mengenai gaya bahasa Sasak (Sasak Speech Styles) dalam hubungannya dengan status sosial masyarakat Sasak.
Beliau memiliki minat khusus pada bidang Analisis Wacana, Sosiolinguistik, TEFL, Penilaian Pembelajaran dan Evaluasi Program Pembelajaran. Pada PSMP Bahasa Inggris, matakuliah yang beliau ampu adalah Discourse Analysis, ELT Research Methods, CrossCultural Communication dan ELT Program Development and Evaluation.
Karya ilmiah yang dihasilkan pada umumnya berkaitan dengan bidang ilmu Analisis Wacana, Antropoligi Linguistik dan Pembelajaran Bahasa Inggris dan telah dipublikasikan dalam berbagai seminar nasional dan internasional serta jurnal nasional. Tulisan beliau yang terbaru adalah mengenai besiru dalam budaya Sasak dalam kaitannya dengan perubahan perilaku masyarakat Sasak dan diterbikan dalam Jurnal Masyarakat Linguistik Indonesia. Buku beliau yang terbaru adalah Speech Styles in Sasak Community (Cerdas, 2010).
Beliau dapat dikontak melalui e-mail mahyuni@unram.ac.id atau dengan mendatangi beliau secara langsung di Office of International Affairs (OIA) Universitas Mataram, Rektorat Lt 2, Jln Majapahit No 62.
NIP 196312311988031023 NIDN 31126348 memperoleh gelar Sarjana Pendidikan Bahasa Inggris dari FKIP Universitas Mataram. Beliau memperoleh gelar Magister Linguistik Terapan (M.App Ling) dari Macquarie University (Sydney, Australia) melalui beasiswa Australian Development Scholarship (ADS) dengan bidang kajian pada analisis discourse dalam masyarakat dan dalampembelajaran bahasa Inggris.
Gelar PhD diperoleh dari The University of Melbourne (Victoria, Australia) dengan tesis mengenai gaya bahasa Sasak (Sasak Speech Styles) dalam hubungannya dengan status sosial masyarakat Sasak.
Beliau memiliki minat khusus pada bidang Analisis Wacana, Sosiolinguistik, TEFL, Penilaian Pembelajaran dan Evaluasi Program Pembelajaran. Pada PSMP Bahasa Inggris, matakuliah yang beliau ampu adalah Discourse Analysis, ELT Research Methods, CrossCultural Communication dan ELT Program Development and Evaluation.
Karya ilmiah yang dihasilkan pada umumnya berkaitan dengan bidang ilmu Analisis Wacana, Antropoligi Linguistik dan Pembelajaran Bahasa Inggris dan telah dipublikasikan dalam berbagai seminar nasional dan internasional serta jurnal nasional. Tulisan beliau yang terbaru adalah mengenai besiru dalam budaya Sasak dalam kaitannya dengan perubahan perilaku masyarakat Sasak dan diterbikan dalam Jurnal Masyarakat Linguistik Indonesia. Buku beliau yang terbaru adalah Speech Styles in Sasak Community (Cerdas, 2010).
Beliau dapat dikontak melalui e-mail mahyuni@unram.ac.id atau dengan mendatangi beliau secara langsung di Office of International Affairs (OIA) Universitas Mataram, Rektorat Lt 2, Jln Majapahit No 62.
Terdapat kontra diksi dari pernyataan dengan web resmi Universitas Mataram. Jadi Dagelan apakah ini?


Diubah oleh kakemapisang 13-02-2017 16:04
0
4.1K
Kutip
32
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan