Quote:
Majelis hakim kasus dugaan penistaan agama sempat berdebat dengan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena satu pertanyaan. Di mana saksi yang dihadirkan merupakan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Amin Suma.
Perdebatan tersebut bermula ketika salah seorang anggota Majelis Hakim memberikan perumpamaan mengenai satu kejadian dan meminta tanggapan Amin. Majelis Hakim menanyakan, apakah seseorang berpesan untuk tidak meminum minuman keras termasuk orang yang menyampaikan kebenaran?
Amin menilai, orang yang mengingatkan agar tidak minum minuman keras belum tentu menyampaikan kebenaran. Alasannya, orang tersebut belum tentu mengerti mengapa miras menjadi haram. Apa yang disampaikan tersebut akan menjadi benar bilamana yang menyampaikan itu mengerti tafsir Alquran.
"Itu yang saya bilang belum pasti. Kalau terjemahannya salah ya salah dia,"jawab Amin di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Anggota Majelis Hakim terkesan bingung dengan penjelasan saksi ahli. Dia kembali bertanya, bilamana pesan tersebut tidak disampaikan oleh ahli agama apakah tetap menjadi suatu kebenaran. Mengingat dalam Alquran melarang umat muslim untuk meminum minuman keras.
Amin bersikeras menjelaskan, bisa saja orang tersebut mengingatkan hal tersebut setelah mendengar dari ahli tafsir, bukan Alquran secara langsung. Namun tetap itu belum tentu menyampaikan kebenaran.
"Tapi apakah dilarang? Kalau misal di lingkungan sendiri ngomong begitu apa dilarang? Kan yang disampaikan atas apa yang dia baca dari Alquran, enggak boleh?" tanya salah satu anggota Majelis Hakim.
"Boleh, Pak. Walau terjemahan enggak bisa, Pak, wong cuma baca aja kok,"timpal Amin.
Belum puas dengan jawaban Amin, anggota Majelis Hakim akhirnya membuat analogi pemilihan RT untuk memperjelas pertanyaannya. Dia menanyakan, apakah boleh seorang warga yang non-muslim, menyampaikan terjemahan Alquran tanpa salah sedikitpun, untuk memilih warga muslim?
Amin menjawab konteks pemilihan RT berlaku hukum positif. Sehingga warga non-muslim boleh ikut serta dalam pemilihan tersebut. Namun, warga muslim juga memiliki hak untuk memilih berdasarkan agama yang sama dengan mereka.
"Jadi itu hak, hak!" tutup Amin.
sumber
Dilarang minum minuman keras, itu belum pasti haram.
Jadi harus ahli tafsir yg boleh sebut miras itu haram.

Membaca tp tdk memahami, anda byk membaca kitab suci sekalipun dipastikan anda tdk faham tafsirnya.
aqua laris ni bray
