Kaskus

News

wowo.jonggrangAvatar border
TS
wowo.jonggrang
[Nekad] Demokrat Ajukan Hak Angket Pengaktifan Kembali Ahok

Demokrat Ajukan Hak Angket Pengaktifan Kembali Ahok

[Nekad] Demokrat Ajukan Hak Angket Pengaktifan Kembali Ahok

Metrotvnews.com, Jakarta:Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan menyebut bakal memasukan draf hak angket terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. 


Aktifnya Ahok sebagai kepala daerah dinilai menyalahi Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab, Ahok saat ini berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama 


"Kita akan menggunakan hak angket terhadap Ahok. Hari ini dipastikan akan masuk ke DPR," kata Syarif di Gedung DPR, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.


Syarif yakin hak angket ini bisa memenuhi persyaratan minimal 25 anggota DPR dan minimal dua fraksi. Sebab, dia menyebut anggota Fraksi Demokrat saja saat ini sudah ada 61 orang.


Sementara Fraksi PKS juga sudah setuju buat memasukan draf hak angket. "Kita harapkan Fraksi PKB, PPP,PAN juga bisa ikut," tambah dia.


Anggota Komisi I DPR itu menyebut, pengajuan hak angket bukan tanpa alasan. Dia melihat ada potensi pelanggaran UU.


"UU Pemerintahan Daerah sudah jelas bahwa kalau sudah jadi terdakwa, harus diberhentikan sementara," kata dia.


[Nekad] Demokrat Ajukan Hak Angket Pengaktifan Kembali Ahok

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan (kiri). Foto: MI/Rommy Pujianto


Syarif melanjutkan sudah banyak contoh kepala daerah yang menjadi terdakwa langsung diberhentikan. Dia mempertanyakan mengapa Ahok diperlakukan berbeda.


Untuk itu, kata dia, harus ada penegakan UU. "Pemerintah harus betul-betul konsisten melaksanakan UU," ujar dia.


Hak angket adalah hak anggota DPR menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaktifkan kembali Ahok usai cuti kampanye selama empat bulan. Pengaktifan Ahok menjadi polemik lantaran saat ini dia sedang menjadi terdakwa kasus penodaan agama.


Kemendagri menilai Ahok tidak perlu diberhentikan. Alasannya, pertama Ahok dituntut dengan dua pasal, yakni Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Kemendagri memakai penuntutan empat tahun atau Pasal 156, sehingga Ahok tak perlu diberhentikan. Kedua, Ahok dinilai akan diberhentikan saat Jaksa Penuntut Umum sudah membacakan surat tuntutan.


Berikut acuan hukum yang dijadikan anggota DPR dari Partai Demokrat menggagas hak angket:


Pasal 83 UU Pemerintahan Daerah:

Ayat (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Ayat (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.



Dan ini acuan hukum Kementerian Dalam Negeri yang tetap mengaktifkan kembali Ahok:


Pasal 156 KUHP: 

Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.


 
emoticon-Hot News emoticon-Hot News
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...n-kembali-ahok

---
Tetap Nekad, bre emoticon-Matabelo



Diubah oleh wowo.jonggrang 13-02-2017 12:18
0
3.2K
42
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan