Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yesknowAvatar border
TS
yesknow
Refly Harun : Tidak ada Alasan Ahok untuk Nonaktif
Refly Harun : Tidak ada Alasan Ahok untuk Nonaktif


AHLI hukum tata negara, Refly Harun melihat tidak ada alasan bagi Kementerian Dalam Negeri untuk tidak mengatifkan kembali calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur DKI.
Sebabnya, kasus yang menimpanya pun terbilang bukan pidana berat.

Ia menyebut, kepala daerah memang harus dinonaktifkan kala terjerat kasus hukum pidana.
Namun, proses penonaktifan itu bisa terjadi manakala kembalinya ia pada posisi pemerintahan berpotensi bisa menghilangkan barang bukti atau memengaruhi jalannya persidangan.
Contohnya, Refly menyebut pada kasus korupsi, pembunuhan, atau penipuan.

Masa non aktifnya baru bisa selesai setelah jatuhnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Jika ia mendapat putusan vonis di atas lima tahun yang sudah dianggap pidana berat, ia bisa dinonaktifkan secara permanen.

Namun, jika vonis di bawah lima tahun, seorang kepala daerah bisa diaktifkan kembali seselesainya menjalani masa hukuman.
Sementara itu, selain tidak memenuhi unsur tersebut, menurut Refly, kasus Ahok justru sarat akan kepentingan politis dan memiliki kesan terlalu dipaksakan.

Untuk itu, yang perlu dipertimbangkan adalah mengikuti formalitas hukum atau mengikuti moral keadilan hukum.

"Tapi ini tinggal persoalan formal dan moral rasa keadilan.
Di satu sisi harus menunggu putusan inkrah untuk mengembalikan dia atau tidak ke posisinya semula.

Jika ia tetap dinonaktifkan, tidak ada unsur keharusan.
Karena kasusnya tidak berhubungan dengan posisinya di pemerintahan," kata Refly ketika dihubungi, Senin (6/2).

Namun demikian, kembalinya Ahok ke kursi gubernur pun akan tetap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus bijak melihat kasus ini secara keseluruhan.

"Akan banyak sekali hal politis yang dimunculkan.
Dia tidak ditahan saja orang sudah berteriak. Padahal tidak ada alasan penahanan.

Apalagi jika diaktifkan kembali. Serangan politis akan semakin banyak," pungkasnya.

http://www.mediaindonesia.com/news/r...tif/2017-02-06

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
pasal 83 ayat 1.

”Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD
karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”


--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

diberhentikan sementara kalo menjadi terdakwa dgn ancaman hukumannya minimal 5 th. ---> maksimal = seumur hidup

sementara ancaman hukumannya ahok itu maksimal 5 th ---> minimal = bebas



dengan demikian, mahfud MD salah dalam menafsirkan UU...emoticon-Big Grin



emoticon-Traveller

masih ada yg gagal mikir ???


emoticon-Sundul Up emoticon-Ngakak


Diubah oleh yesknow 09-02-2017 23:15
0
24K
185
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan