Kaskus

News

l4gi.b3t3Avatar border
TS
l4gi.b3t3
Jokowi Langgar Dua UU Demi Istimewakan Ahok
Jokowi Langgar Dua UU Demi Istimewakan Ahok
Jakarta, HanTer - Masa cuti kampanye bagi pasangan petahana, Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat akan berakhir Sabtu (11/2/2017). Sehingga Ahok akan kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan undang-undang (UU) Pilkada, Ahok yang kini berstatus terdakwa seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur DKI, setelah cuti kampanyenya habis. Namun hal itu belum dilakukan oleh pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, jika Ahok sampai menjabat gubernur kembali, maka Presiden Jokowi melanggar UU Pemerintah Daerah (Pemda) dan UU Pilkada.
"Jika Ahok melanjutkan jabatan gubernur maka presiden melanggar dua UU tersebut," kata Romli dalam akun twitternya, ‏@rajasundawiwaha, Selasa (7/2/2017).
Romli menjelaskan, pemberhentian sementara Ahok hukumnya wajib, tidak ada kecuali."Cuti (kampanye) berakhir bagi Ahok maka pemberhentian sementara berlaku dan Plt gubernur diperpanjang lagi," terangnya.
Sementara itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga menyebut Jokowi harus mengeluarkan Perppu jika tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu dikarenakan ada pasal yang mewajibkan kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan ancaman di atas lima tahun bui harus dinonaktifkan.
"Menurut Undang-undang, Pasal 83 ayat 1 jelas seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Nggak ada pasal lain yang bisa menafikan itu," kata Mahfud MD di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).
Mahfud menegaskan, jika memang Ahok ini dipertahankan juga ya cabut dulu pasal yang ada UU Pilkada agar tidak melanggar hukum. Presiden bisa mencabut pasal tersebut dengan Perppu, dengan hak subjektifnya. Namun penggunaan hak subjektif tersebut harus dipertanggungjawabkan secara politik jika ada anggapan bahwa Jokowi mengistimewakan Ahok.
"Asal mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan Perppu itu. Itu politik ya, saya memberi jalan yuridisnya. Ada hak subjektif presiden, hak subjektif itu artinya alasan-alasannya ditentukan sendiri. Tapi dipertanggungjawabkan sendiri secara politik pada masa sidang DPR berikutnya," ujarnya.
Mahfud menegaskan pemberhentian sementara Ahok juga tidak bisa menunggu tuntutan. Hal itu menurutnya merupakan amanah dari Undang-undang yang harus dilakukan.
"Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut (pasal) itu. Karena undang-undang jelas menyebutnya bukan tuntutan seperti dikatakan Mendagri. Mendagri katakan menunggu tuntutan, di situ (pasal 83 ayat 1 UU 23 tahun 2014) disebut terdakwa berarti dakwaan," ucap Mahfud.
Ahok didakwa dengan pasal penistaan agama. Dua pasal yang didakwakan ke Ahok salah satunya memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun. Saat ini persidangan Ahok telah memasiuki kesembilan kali yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

http://www.harianterbit.com/m/nasional/read/2017/02/10/76809/0/25/Jokowi-Langgar-Dua-UU-Demi-Istimewakan-Ahok

Bola panas mahok pembawa sial sekarang beralih ke tangan wiwi. Berani mempertahankan bola panas.. ? Impeachment taruhannya.. kalo mahok ditahan, semua kebusukan n kecurangan rezim wiwi bakal dibongkar bacotan mahok laknat. Nasib indon dapet wiwi seorang boneka jongos dikendalikan mahok.
Diubah oleh l4gi.b3t3 11-02-2017 00:46
0
4.7K
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan