victimofgip.99Avatar border
TS
victimofgip.99
Tak Non Aktifkan Ahok; Pintu Masuk Pemakzulan Jokowi
Jakarta, HanTer - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan (impeachment) jika tidak bersikap tegas atas menjabatnya kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

Alasannya Ahok saat ini berstatus terdakwa penista agama, dan sesuai pasal 83 ayat 1 UU Pemda UU No 23 tahun 2014 disebutkan seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara.

"Ya Jokowi bisa diimpeach. Semua fakta pelanggaran hukum oleh penguasa harus dikumpulkan kemudian disampaikan hak menyatakan pendapat oleh DPR," kata peneliti Senior Institute For Strategic and Development Studies (ISDS), M. Aminudin kepada Harian Terbit, Jumat (10/2/2017).

Aminudin menegaskan, Jokowi bisa dimakzulkan jika memang Ahok aktif lagi menjadi gubernur DKI Jakarta. Karena jika Ahok menjabat menjadi DKI 1 lagi maka
jelas penguasa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau inskonstusional (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Padahal Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dengan jelas menyatakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dalam pasal itu juga disebutkan,
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan," papar Aminudin.

Terpisah pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Jakarta, Prof Suparji Ahmad mengatakan, harusnya Ahok yang menjadi terdakwa penista agama tidak lagi menjabat sebagai gubernur DKI. Jika hal tersebut dipaksakan maka akan dapat berpotensi menimbulkan kegaduhan baru yang dipicu tidak dilaksanakannya ketentuan Pasal 83 UU Pemda secara otentik.


http://www.harianterbit.com/m/nasion...kzulan-Jokowi-

Sakti sekali si Hoktod ini. Sehingga Jokowi pun akan terseret dalam kasusnya.

Walaupun parlemen dikuasai pemerintah, jangan lupa ada people power yang akan bergerak jika pemerintah terang terangan melanggar konstitusi.

Kekuatan parlemen jalanan telah terbukti berkali kali mampu menjatuhkan presiden.
Diubah oleh victimofgip.99 10-02-2017 15:25
0
9.3K
125
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan