Kaskus

News

jitunews.idAvatar border
TS
jitunews.id
Aksi 112 Dilarang, Novel FPI Bereaksi!
Aksi 112 Dilarang, Novel FPI Bereaksi!
Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin memberikan keterangan pers saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). Foto: Antara/Sigid Kurniawan.

JITUNEWS.COM - Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Novel Bamukmin, menilai alasan polisi tidak mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terkait aksi damai 11 Februari mengada-ada.

Tegas, Kapolda Metro Jaya Larang Aksi 112

"Alasan polisi apa? Kan bukan hari kerja," tukas Novel saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/2).

Ia pun menegaskan, aksi yang diselenggarakan oleh Forum Umat Islam (FUI) itu akan tetap dilakukan meskipun kepolisian tidak memberikan izin unjuk rasa.

GNPF-MUI Bakal Gelar Aksi 112, MUI: Itu Bukan Kita

Novel mengatakan, aksi damai pada Sabtu mendatang bukan sebagai bentuk dukungan untuk salah satu pasangan calon pada Pilkada DKI 2017. Menurut dia, aksi 112 diselenggarakan hanya untuk mengingatkan agar penegak hukum menegakkan keadilan dalam kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ia pun lantas mempertanyakan alasan konkret kepolisian yang melarang aksi tersebut. Pasalnya, kata dia, FUI berhak menyelenggarakan aksi tersebut karena dilindungi undang-undang. Ia pun berani memastikan bahwa aksi tersebut akan berlangsung damai dan tidak akan mengganggu masyarakat.

"Kami akan tetap laksanakan. Dan kita turun aksi dilindungi undang-undang, justru kita turun aksi sesuai dengan konstitusi negara dan kita aksi pun super damai," tegas Novel.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya tidak memberikan izin adanya Aksi 112. Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, menuturkan, Aksi 112 dilarang jika di dalamnya tersembunyi agenda politik.

“Kalau Aksi 112 sifatnya ada agenda politik, itu larangan. Kami akan tindak tegas. Jadi mohon mengindahkan peraturan yang dikeluarkan KPU berkaitan dengan Pilkada,” ungkap Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/2).

Iriawan menambahkan, menurut undang-undang, unjuk rasa tidak boleh dilakukan di sentra aktivitas publik seperti jalan utama Thamrin dan Bundaran HI.

“Maka kami akan melarang kegiatan tersebut,” tegasnya.

Penulis : Riana

Sumber berita
Berita Indonesia - JITUNEWS.COM
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
2K
28
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan