Quote:
Peristiwa pernikahan Ahmad Haidir alias Edi dengan pujaan hatinya Erni dinilai haram. Musababnya, Edi melakukan pernikahan dengan kekasihnya yang kini menjadi mayat di Rumah Sakit Umum Daerah Barru.
“Bukti cinta sejati bukan seperti itu, mendoakan dia dan berkomunikasi dengan keluarganya tak apa-apa. Karena sebagai bentuk apresiasi tapi tak mesti dinikahi karena itu haram,”ujar Ketua Majelis Dai Muda Bulukumba Ihwan Bahar, Senin (6/2/2017).
Menurut dia, pernikahan itu setidaknya ada lima poin termaksud mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, saksi maupun adanya mahar. Pernikahan itu mentah diantara dua poin mempelai laki-laki dan mempelai perempuan.
“Dia mentah disitu antara mempelai laki-laki dan perempuan, mempelai ini tidak bisa disebut mempelai karena sudah menjadi jenazah ataupun mayat. Jadi itu haram hukumnya,” jelasnya.(**)
https://news.inikata.com/read/2017/0...ulukumba-haram
waaah necrophilia
