Quote:

KRIMINALITAS.COM, Denpasar – Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus fitnah terhadap pecalang Bali, Selasa (7/2/2017).
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan saat ini kasus Munarman telah naik ke penyidikan.
“Ya. Hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hengky kepada wartawan di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar.
Munarman diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Ia dilaporkan ke Polda Bali pada Senin, 16 Januari 2017 terkait dengan ucapannya dalam video yang diunggah ke YouTube pada 16 Juni 2016 lalu.
Dalam video yang berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman membuat tuduhan sepihak bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.
Akibatnya, ormas dari Sandhimurti, GP Ansor, Laskar Bali dan sejumlah elemen masyarakat yang ada di Denpasar melapor ke polisi untuk menjebloskan Munarman ke penjara atas dugaan fitnah tersebut.
Sumber:
http://kriminalitas.com/fitnah-pecal...adi-tersangka/
Tersangka baru lagi nih gan, ga abis-abis beli popcorn lagi ah

