Quote:
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menganggap bahwa penggunaan rokok eletronik alias vaporizer (vape) lebih berbahaya daripada rokok konvensional.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Kesehatan, Nila Moeloek. Menurutnya, proses isap pada rokok eletronik tidak melalui filterisasi. Berbeda dengan rokok tembakau atau rokok konvesional yang menggunakan filter.
“Masih ada zat nikotin dan tarnya. Ketika dihisap zatnya itu langsung ke paru-paru, sehingga lebih berbahaya dari rokok,” ujar Nila kepada wartawan, Minggu (5/2/2017).
Nila menambahkan, vape yang digunakan berbarengan cairan itu bisa digunakan untuk mengedarkan narkoba cair jenis blue safir. Hal ini senada dengan yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
BNN mengungkap adanya narkoba baru yang dicampur dengan isi vape atau liquid. Kepala BNN Komjen Budi Waseso, peredaran narkoba jenis ini sudah ada di Jawa Tengah. Karena itu pihaknya akan menggelar sidak di toko-toko penjual vape. Mantan Kabareskrim Polri ini mengimbau pengusaha-pengusaha vape agar selektif mengawasi produk isi ulang di tokonya.
Bahkan, menurutnya, produk dengan bahan cairan itu rawan digunakan menjadi produk transisi peredaran narkoba cair seperti Blue Safir, yang ditemukan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Rokok elektrik juga pernah membahayakan penghisapnya. Seorang pria bernama Andrew Hall (30) warga Idaho, Amerika Serikat mengalami luka setelah vapenya meledak di mulut.
Saat itu, Andrew tengah bersiap untuk berangkat kerja. Sebelum berangkat, ia menyempatkan diri untuk menghisap rokok elektrik miliknya. Namun tiba-tiba rokok tersebut meledak, akibatnya wajah, bibir, dan mulut Hall mengalami luka bakar. Tak hanya itu, Hall juga harus rela kehilangan tujuh giginya.
Sumber:
http://kriminalitas.com/menkes-sebut...okok-tembakau/
Yang Sesepuh Vape coba dong angkat suara, hehehehehe
