metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Imbalan Besar di Balik Relaksasi Ekspor Konsentrat


Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, pemerintah sudah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara. Beleid ini mengatur mengenai izin ekspor mineral olahan atau konsentrat untuk perusahaan tambang.


"Iya tadi kita sudah paraf (PP Minerba)," ujar Luhut singkat di kantor Kemenko Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).


Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri tentang aturan ekspor konsentrat mineral yang baru. Ada beberapa perubahan di dalamnya.


Pertama, perubahan status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan kewajiban divestasi. Kedua, perpanjangan ekspor konsentrat dengan kewajiban membangun smelter, pengenaan pajak ekspor, dan pengolahan bijih kadar rendah.


Langkah memperpanjang kebijakan terkait ekspor konsentrat ini ditempuh pemerintah dengan sejumlah pertimbangan. Antara lain, kesempatan kerja di sektor pertambangan dan peningkatan pendapatan negara.


Dalam jumpa pers di Jakarta, Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan pihaknya menjamin revisi peraturan ini tidak melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). "Kami berharap (perubahan) PP selesai dalam satu-dua hari ini karena harus diundangkan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Jonan, Selasa (10/1/2017).  


Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo meminta kebijakan itu tidak mengganggu perekonomian di daerah penghasil dan perekonomian nasional. "Misalnya mengganggu atau mengurangi produk domestik regional bruto (PDRB) secara signifikan," ujarnya.


Pengelolaan kekayaan mineral itu juga harus menciptakan banyak lapangan kerja dan memberi kontribusi lebih besar bagi penerimaan negara dari sektor pertambangan.


Pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan tambang agar tetap dapat mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian) melalui PP 1/2014, yang merupakan perubahan kedua dari PP 23/2010.


Sejak 12 Januari 2014, pemerintah memang telah mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor. Larangan ekspor mineral mentah itu merupakan amanat UU Minerba.


Revisi dilakukan mengingat tenggat pelarangan ekspor mineral bukan hasil pengolahan dan pemurnian jatuh pada 12 Januari 2017. Revisi penting karena perusahaan seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (sebelumnya adalah PT Newmont Nusa Tenggara) tidak bisa ekspor akibat terganjal peraturan pemerintah.


Terkait revisi itu, Luhut menyebut pemerintah bakal memperbaiki aturan untuk memaksimalkan porsi kepemilikan nasional dari divestasi (pelepasan saham perusahaan) hingga 51% sesuai PP 77/2014 yang merupakan perubahan ketiga PP 23/2010. "Pemerintah harus punya saham lebih besar, 51 persen manakala itu dijalankan," kata Luhut di Jakarta, Selasa (10/1/2017).




Tarik ulur


Pakar pertambangan sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Nasdem, Kurtubi, menjelaskan latar belakang relaksasi ekspor mineral. UU Minerba memang mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter (instalasi pemurnian hasil tambang) agar mengolah mineral di dalam negeri sebelum mengekspor produknya. Dengan kata lain, produk tambang yang diekspor tidak boleh dalam bentuk mineral mentah. Tujuannya, penguatan industri pertambangan di sektor hilir.


Namun, hingga tahun 2014 atau kurun lima tahun sejak diberlakukannya UU Minerba (2009), perusahaan-perusahaan besar di sektor pertambangan tak kunjung membangun smelter.


Antara lain, janji Freeport untuk membangun smelter di Gresik tidak juga terwujud. Alasannya, perusahaan sedang dalam posisi kesulitan keuangan. Sedangkan pembangunan smelter butuh pendanaan yang tidak sedikit. Pada sisi lain, kontrak karya Freeport di Indonesia akan segera berakhir dan belum ada kepastian akan berlanjut.


Maka, pada era pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, kebijakan relaksasi ekspor mineral diberikan kepada perusahaan tambang meski belum membangun smelter.


"Jadi, sudah sejak zaman SBY ada kebijakan relaksasi izin ekspor konsentrat," kata Kurtubi kepada metrotvnews.com, Rabu (11/1/2017).


Meski begitu, ia melanjutkan, penting untuk dipahami bahwa jika pemerintah saat itu bersikeras melarang ekspor mineral mentah demi melaksanakan amanat UU Minerba, berarti Freeport akan semakin kesulitan keuangan. Dus, bisa jadi demi efisiensi perusahaannya, Freeport memangkas jumlah pekerjanya. Bukan tidak mungkin PHK besar-besaran terjadi. Ujungnya, perekonomian nasional pula yang terpukul.


Kini, menurut Kurtubi, revisi aturan terkait relaksasi ekspor konsentrat dilakukan pula oleh pemerintahan Kabinet Kerja dengan mengambil keuntungan di dalamnya. Ini sekaligus jalan tengah untuk melanjutkan kerja sama dengan Freeport.


"Jadi, pemerintah akan memberikan izin usaha pertambangan khusus, untuk menggantikan kontrak karya yang tidak berlanjut. Dengan ini, mungkin dia (Freeport) bisa dengan mudah memperoleh pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya untuk membangun smelter," kata Kurtubi.


Jika mengkaji relaksasi yang dilakukan pemerintahan sekarang, ia melanjutkan, kebijakannya mensyaratkan imbalan yang lebih besar bagi negara. Antara lain peningkatan porsi kepemilikan saham bagi pemerintah pada perusahaan tambang tersebut, selain perolehan pajak dan royalti yang juga lebih besar.


"Pemerintah ingin kepemilikan 51 persen (saham)," kata Kurtubi.


Selama ini, ia menjelaskan, pajak dan royalti yang dibayarkan perusahaan-perusahaan tambang seperti Freeport dan Newmont relatif kecil jika dibandingkan dengan penerimaan negara di sektor migas. "Karena tarifnya terlalu kecil. Bayangkan, kontrak karya mensyaratkan royalti untuk emas hanya 1 persen sepanjang 40 tahun lebih," kata Kurtubi.


Oleh karena itu, Kurtubi meyakini Freeport akan menyambut secara positif tawaran pemerintah dalam revisi aturan terkait relaksasi ekspor mineral ini. Sebab, ini merupakan kemauan baik dari pemerintah supaya Freeport tetap beroperasi.


"Pemerintah bisa saja kan katakan stop ekspor mineral mentah karena sudah melanggar UU Minerba selama 8 tahun, tak bangun smelter. Tapi, kalau begitu Freeport  bisa langsung colapse, sahamnya makin anjlok, terjadi PHK, dan seterusnya. Nah, ini kan juga tak menguntungkan kita dan bukan sesuatu yang bijaksana di tengah keruwetan pertambangan kita," kata Kurtubi.


Jadi, relaksasi diperlukan dalam arti negara tak dirugikan dan perusahaan tambang pun diuntungkan. Kewajiban smelter tetap ada bagi perusahaan tambang itu meski dalam status IUPK.


"Intinya, cita-cita hilirisasi industri akan terpenuhi. Jadi, saya setuju bahwa ini sebenarnya tidak melanggar Undang-Undang Minerba," kata Kurtubi.


Kooperatif


Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, keputusan ekspor konsentrat akan memberikan kepastian Freeport terhadap jalannya operasi tambang di wilayah tambang emas Grasberg, Papua. Riza mengakui jika tidak diberikan izin ekspor konsentrat, maka kegiatan operasinya di Papua akan mengalami kendala.


Untuk itu, perusahaan asal Amerika Serikat ini pun menjanjikan akan lebih kooperatif kepada pemerintah jika diberikan kembali izin ekspor tersebut. Salah satunya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral.


"Kami terus bekerja secara kooperatif dengan pemerintah untuk memastikan bahwa operasi kami dapat berjalan tanpa gangguan," kata Riza kepada metrotvnews.com di Jakarta, Selasa (11/2/2017).


Baca: [URL="http://http://ekonomi.metrotvnews.com/energi/yKXwgV6k-freeport-tunggu-pengumuman-relaksasi-ekspor-konsentrat"]Freeport Tunggu Pengumuman Relaksasi Ekspor Konsentrat[/URL]

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...por-konsentrat

---

Kumpulan Berita Terkait EKSPOR MINERBA :

- Wamen ESDM: PP 1/2017 untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

- Kemenkeu Masih Hitung Bea Keluar Ekspor Konsentrat

- Pemerintah Diminta Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
741
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan