BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tambang asing harus tunduk pada aturan divestasi baru

Petugas memantau "Heavy Dump Truck" yang menurunkan batubara di kawasan tambang batubara milik Adaro, Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (24/1/2017).
Pemerintah mengubah kewajiban perusahaan tambang asing untuk melepas sahamnya. Kini, divestasi (pelepasan saham) tidak lagi berbeda-beda, melainkan wajib 51 persen diserahkan kepada investor nasional.

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mulai berlaku 20 Januari 2017.

Dalam aturan sebelumnya, divestasi yang dikenakan kepada pemegang kontrak karya berbeda-beda, ada yang 30 persen, 40 persen, atau tidak sampai 51 persen.

Lebih detailnya, dalam aturan ini diatur Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUP Khusus Operasi Produksi dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) wajib melakukan divestasi lima tahun setelah berproduksi dengan total 51 persen.

Pada tahap pertama, PMA pertambangan wajib melakukan divestasi sebesar 20 persen pada tahun keenam yang dilanjutkan dengan tambahan divestasi sebesar 10 persen pada tahun ketujuh. Kemudian IUP dengan jenis PMA wajib melakukan tambahan divestasi sebesar 7 persen masing-masing pada tahun ketujuh dan kedelapan.

Dan terakhir, perusahaan tambang harus melakukan tambahan divestasi sebesar 7 persen pada tahun kesepuluh. Sehingga, total divestasi yang dilakukan perusahaan tambang pada tahun kesepuluh mencapai 51 persen dari total saham IUP.

Sementara, untuk penawaran divestasi saham kepada investor harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender sejak lima tahun berproduksi. Penawaran divestasi ini dilakukan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan usaha swasta nasional.

Jika tak diminati, pelaksanaan divestasi melalui skema penawaran umum di bursa saham Indonesia (Initial Public Offering/IPO) wajib dilakukan jika divestasi tidak diminati pemerintah pusat hingga BUMN.

Permen ini juga menyinggung penetapan harga saham divestasi yang nilainya harus bersifat harga pasar yang wajar (fair market value). Di samping itu, penetapan harga saham juga tidak memperhitungkan cadangan mineral dan batubara yang terdapat di dalamnya.

Dengan begitu, maka penawaran harga saham dengan memasukkan nilai investasi berikutnya seperti yang dilakukan PT Freeport Indonesia tidak bisa dilakukan lagi.

Sebagai informasi, pada awal Januari 2016, Freeport menawarkan divestasi 10,64 persen saham senilai USD1,7 miliar dari total valuasi 100 persen sahamnya yang sebesar USD16,2 miliar. Angka itu turut memasukkan asumsi investasi perusahaan yang digelontorkan jika pemerintah memperpanjang operasional Freeport hingga 2041.

Kewajiban Freeport untuk melepas 51 persen sahamnya pun bertenggat waktu hingga tahun ini saja.

Jika mengacu kontrak karya, kontrak Freeport berakhir di 2021. Akan tetapi, pemerintah belum pernah menyetujui perpanjangan kontrak Freeport. Ini artinya, cadangan tembaga dan emas perusahaan ini sejak kontrak berakhir tahun 2021 hingga 2041 milik Pemerintah Indonesia.

"Bagaimana menjual saham dengan harga pasar tapi memasukkan cadangan milik Indonesia? Logikanya di mana? Fair market value tak memasukkan cadangan yang ada di bawahnya," kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, awal pekan lalu.

Aturan ini pun tidak hanya akan mengikat Freeport saja. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono dalam KONTAN menyebut aturan ini juga menyasar para pemegang kontrak karya yang masih dimiliki asing, begitu juga kontraktor yang belum atau tidak mengubah statusnya menjadi IUPK.

Salah satu contohnya, PT Vale Indonesia Tbk. Berdasarkan kontrak, Vale Corp memiliki kewajiban divestasi sebesar 40 persen di bursa efek. Dengan adanya Permen ini, maka porsi kewajiban divestasinya akan ditambahkan menjadi 51 persen.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...divestasi-baru

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Maju mundur impor gas

- Bupati Buton akhirnya ditangkap KPK

- Di balik grasi Jokowi kepada Antasari

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.4K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan