Quote:
Senin, 06 Feb 2017 | 20:46 WIB | Megapolitan

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Untuk yang keempat kalinya, Kuasa Hukum terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan saksi pelapor dalam persidangan Ahok ke Polda Metro Jaya. Kali ini kuasa hukum Ahok melaporkan, M Asroi Saputra karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/2/2017) mengatakan bahwa kali ini luas hukum Ahok melaporkan M Asroi Saputra karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/651/II/2017/PMJ/Dit Reskrimun, Asroi dituduhkan Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Menurutnya, keterangan palsu yang dimaksud adalah, Asroi mengaku mewakili umat Muslim sedunia.
"Dari pernyataannya tersebut, kemudian kita tanya dan uji. Dengan memberikan pertanyaan, betul tidak umat muslim sedunia sudah memberikan mandat pada saudara (Asroi-red) dan ia pun tidak bisa jawab," ujarnya.
Untuk kepastian yang lebih jelas, maka seluruh tim kuasa hukum Ahok mengirimkan surat ke berbagai negara terutama yang berpenduduk muslim.
"Surat yang dikirim ke puluhan negara berpenduduk muslim tersebut berisi pertanyaan, apakah benar orang ini (Asroi-red) mengatasnamakan negara anda karena saksi-saksi ini telah mengatasnamakan umat muslim sedunia jadi korban," katanya.
Dari beberapa surat yang dikirim, sudah ada jawaban, misalnya dari Suriname. Pihak Suriname menyatakan bahwa tidak ada hubungannya dengan saksi pelapor Asroi.
Kuasa Hukum lainnya, Rolas B Sitinjak menambahkan bahwa sebelumnya kuasa hukum Ahok Telah melaporkan Habib Novel, Muksin dan Wilyudin.
http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/53379/lagi.kuasa.hukum.ahok.laporkan.saksi.pelapor.ke.polda.metro.jaya
Gila.. betul betul pengacara ahok tanyakan ke umat muslim luar negri

Waduuuuu... gak main main.... seru banget nih..
Masuk tu barang
