Quote:
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng terkait kasus korupsi proyek Hambalang.
“AZM ditahan untuk 20 hari pertama dari hari ini sampai dengan 25 Februari 2017 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (6/2/2017).
Choel sendiri memang kerap kali menantang lembaga antirasuah agar segera menahan dirinya. Seperti saat kedatangannya pagi ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Saya kira semua tahu bahwa kasus saya sudah sejak 2011, saya juga sampaikan berkali-kali dan ingin semua cepat berlalu. Bahkan, dari tahun lalu saya bilang sudah siap ditahan, kan saya juga sudah bawa koper, mudah-mudahan bisa ditahan,” ujarnya saat kedatangannya di Markas Agus Rahardjo.
Sebelumnya, KPK menetapkan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng sebagai tersangka proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang 2010-2012.
Nama Choel disebut dalam dakwaan Andi Mallarangeng. Ia disebut sebagai perantara pemberian uang USD 550 ribu dkepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.
Atas perbuatannya Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sumber:
http://kriminalitas.com/kerap-tantan...resmi-ditahan/
