- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Syarat Menonaktifkan Ahok Dinilai Sudah Terpenuhi


TS
hogss
Syarat Menonaktifkan Ahok Dinilai Sudah Terpenuhi
INILAHCOM, Jakarta - Penonaktifan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dari Gubernur DKI Jakarta sudah tak bisa dibendung lagi. Pemerintah harus segera menonaktifkan Ahok karena sudah duduk sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Pemerintah dinilai tidak punya alasan lagi untuk tidak menonaktifkan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Telebih, Undang-undang tentang pemerintahan daerah itu menyebutkan kepala daerah harus segera dinonaktifkan apabila menjadi terdakwa dengan hukuman minimal lima tahun bui.
"Ketika, mendagri menunda-nunda samapai dengan berakhirnya masa jabatan. Sampai kurang lebih pelantikan gubernur itu. Jadi, kita sepakat kalau undang-undang menjadi rujukan maka mendagri harus laksanakan Undang-undang itu," kata pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Bandung Asep Warlan Yusuf kepada INILAHCOM, Minggu (5/2/2017).
Menurut dia, pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, diminta tidak membuat alasan baru tidak menonaktifkan Ahok dari jabatannya. Hal itu sebagaimana apa yang diperintahkan oleh Undang-undang kepala daerah.
"Lha wong pasalnya sudah jelas sekali, tidak multi tafsir," kata dia.
Apalagi, kata dia, salah satu unsur mengenai dasar penonaktifan Ahok itu sudah terpenuhi berdasarkan pasal yang disangkakan Jaksa ke Ahok. "Pasal 156 itu kan sudah memenuhi ancaman lima tahun. Berarti sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan dari jabatannya," kata dia.
"Bahkan ada beberapa pihak memahaminya, apapun hukamannya berapa pun hukumannya kalau dia berstatus terdakwa ya harus diberhentikan sementara. Yang penting statusnya bukan karena ancaman hukuman," ujar dia.
Ahok diekatuhi dituduh alias didakwa oleh jaksa pada Kejaksaan Agung telah melakukan dugaan penistaan agama. Ahok pun dijerat dengan pasal 156.
Pasal 156a KUHP menyebutkan, barang siapa yang melakukan penodaan agama "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa." [ind]
http://m.inilah.com/news/detail/2357773/syarat-menonaktifkan-ahok-dinilai-sudah-terpenuhi
Hmmm... apa bakal dilaksanakan mendagri?
Kalau tidak, berarti pemerintah tidak netral dan pilih kasih.
Pemerintah dinilai tidak punya alasan lagi untuk tidak menonaktifkan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Telebih, Undang-undang tentang pemerintahan daerah itu menyebutkan kepala daerah harus segera dinonaktifkan apabila menjadi terdakwa dengan hukuman minimal lima tahun bui.
"Ketika, mendagri menunda-nunda samapai dengan berakhirnya masa jabatan. Sampai kurang lebih pelantikan gubernur itu. Jadi, kita sepakat kalau undang-undang menjadi rujukan maka mendagri harus laksanakan Undang-undang itu," kata pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Bandung Asep Warlan Yusuf kepada INILAHCOM, Minggu (5/2/2017).
Menurut dia, pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, diminta tidak membuat alasan baru tidak menonaktifkan Ahok dari jabatannya. Hal itu sebagaimana apa yang diperintahkan oleh Undang-undang kepala daerah.
"Lha wong pasalnya sudah jelas sekali, tidak multi tafsir," kata dia.
Apalagi, kata dia, salah satu unsur mengenai dasar penonaktifan Ahok itu sudah terpenuhi berdasarkan pasal yang disangkakan Jaksa ke Ahok. "Pasal 156 itu kan sudah memenuhi ancaman lima tahun. Berarti sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan dari jabatannya," kata dia.
"Bahkan ada beberapa pihak memahaminya, apapun hukamannya berapa pun hukumannya kalau dia berstatus terdakwa ya harus diberhentikan sementara. Yang penting statusnya bukan karena ancaman hukuman," ujar dia.
Ahok diekatuhi dituduh alias didakwa oleh jaksa pada Kejaksaan Agung telah melakukan dugaan penistaan agama. Ahok pun dijerat dengan pasal 156.
Pasal 156a KUHP menyebutkan, barang siapa yang melakukan penodaan agama "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa." [ind]
http://m.inilah.com/news/detail/2357773/syarat-menonaktifkan-ahok-dinilai-sudah-terpenuhi
Hmmm... apa bakal dilaksanakan mendagri?
Kalau tidak, berarti pemerintah tidak netral dan pilih kasih.

0
3.5K
52


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan