Quote:
Anggota Dewan Pertimbangan MUI, KH A Cholil Ridwan mengatakan, peraturan Menteri Agama tentang perlunya sertifikasi terhadap Khatib Shalat Jumat merupakan suatu sikap yang tendensius. Ia menilai, keputusan tersebut tidak memiliki alasan yang kuat.
"Ini kan tendensius. Kita tidak tahu motivasinya apa, latar belakangnya apa. Lagian juga sudah banyak yang nolak kan," ujarnya kepada Arah.com, Senin (6/2)
Ia pun melanjutkan, pemerintah sebaiknya dapat berfikir ulang terkait usulan tersebut. Menurutnya, usulan tersebut justru akan menambah masalah baru. Terutama, kata dia, seperti mengucilkan umat Islam.
Tak hanya itu, ia juga menyatakan sertifikasi bisa saja dijadikan alat untuk melakukan kriminalisasi terhadap beberapa ulama tertentu. Laporan-laporan tentu akan semakin banyak.
"Kalau ada oknum tidak suka dengan islam, ingin menjatuhkan bisa saja langsung nangkap dengan alasan tidak ada sertifikasi. Jadi sebaiknya pemerintah pikirkan lagi lah," tutupnya.
Diketahui, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan jika program yang dilaksanakan adalah standarisasi bukan sertifikasi.
Program standardisasi tersebut adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar khutbah memang disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya. (Wildan Zulfiansyah)
http://www.arah.com/article/22215/mu...kan-islam.html