Quote:
Vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta yang dijatuhkan kepada Ariel masih dianggap kurang berat oleh sejumlah pihak. Front Pembela Islam (FPI) yang selama ini rajin "mengawal" proses hukum kasus video porno tersebut, misalnya, menilai Ariel harusnya dihukum mati.
Begitulah suara lantang Ketua FPI DKI Jakarta Habib Salim Alatas yang menilai bahwa Ariel adalah teroris moral. Sehingga hukuman mati pantas dijatuhkan kepadanya.
"Kita, FPI menerima keputusan hakim yang tegas dan lugas. Tapi alangkah baiknya kenapa nggak disamakan saja dengan tuntutan jaksa atau lebih dari itu," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (4\/2\/2011).
FPI juga menyayangkan pernyataan MUI yang mengimbau masyarakat untuk berhenti menghujat Ariel. Menurutnya, kekasih Luna Maya itu sudah jelas bersalah.
Habib Salim juga membandingkan Ariel dengan tersangka kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir. Menurutnya, seorang Abu Bakar Baasyir yang belum terbukti sebagai teroris saja dituntut hukuman mati, kenapa Ariel tidak?
"Dia kan jelas-jelas teroris moral," tudingnya.
http://hot.detik.com/celeb/1560408/f...s-dihukum-mati


