- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Disuruh Minta Maaf Dengan Merangkak


TS
victimofgip.99
Ahok Disuruh Minta Maaf Dengan Merangkak
RMOL. Terdakwa dugaan penistaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan tim kuasa hukumnya, terus mendapat kecaman dari sebagian besar publik setelah bersikap tidak pantas terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin.
Misalnya, Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) mengeluarkan pernyataan keras. Mereka mendesak Ahok segera meminta maaf langsung kepada Kiai Ma'ruf dengan cara merangkak.
"Kami menuntut Ahok segera meminta maaf dengan cara merangkak ke PBNU karena telah menghina Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin," kata Ketua Gemasaba, Robitul Umam, kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Minggu, 5/2).
Tak hanya itu, dikutip dari RMOL Jakarta, mereka juga mendesak Kapolri untuk segera menangkap dan memenjarakan Ahok beserta pengacaranya yang diduga kuat telah melakukan penyadapan ilegal terhadap KH Ma'ruf Amin. Penahanan terhadap mereka bisa dilakukan berdasarkan UU 11/ 2008 tentang Penyadapan Ilegal dan Pasal 31 UU ITE.
Gemasaba juga menyorot pemerintah yang kerap mengekang nalar kritis mahasiswa, aktivis, dan rakyat jelata memakai pasal Makar dalam KUHP.
"Kami minta pemerintah untuk menghentikan politik pencitraan dan politik badut dan percepat pemerataan ekonomi di daerah-daerah tertinggal," tegas Umam. [ald]
Misalnya, Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) mengeluarkan pernyataan keras. Mereka mendesak Ahok segera meminta maaf langsung kepada Kiai Ma'ruf dengan cara merangkak.
"Kami menuntut Ahok segera meminta maaf dengan cara merangkak ke PBNU karena telah menghina Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin," kata Ketua Gemasaba, Robitul Umam, kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (Minggu, 5/2).
Tak hanya itu, dikutip dari RMOL Jakarta, mereka juga mendesak Kapolri untuk segera menangkap dan memenjarakan Ahok beserta pengacaranya yang diduga kuat telah melakukan penyadapan ilegal terhadap KH Ma'ruf Amin. Penahanan terhadap mereka bisa dilakukan berdasarkan UU 11/ 2008 tentang Penyadapan Ilegal dan Pasal 31 UU ITE.
Gemasaba juga menyorot pemerintah yang kerap mengekang nalar kritis mahasiswa, aktivis, dan rakyat jelata memakai pasal Makar dalam KUHP.
"Kami minta pemerintah untuk menghentikan politik pencitraan dan politik badut dan percepat pemerataan ekonomi di daerah-daerah tertinggal," tegas Umam. [ald]
http://politik.rmol.co/read/2017/02/...gan-Merangkak-
Setuju.

Lu nggak ada seujung kukunya Kiai Maaruf, Hoktod. Merangkak sana kalau mau minta maaf. Bukan hanya membacot di video.
0
11.7K
277


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan