Quote:
Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek mengatakan, pihaknya telah melarang penggunaan rokok elektrik. Menurutnya rokok elektrik lebih berbahaya bagi pemakainya.
"Melarang sudah karena sama ada zat-zat berbahayanya. Melarang sudah kan, itu bisa lebih berbahaya karena dia langsung ke paru-paru," ujarnya saat ditemui di RS Mata Cicendo, Kota Bandung, Minggu (5/2/2017).
Larangan ini bahkan tidak hanya imbauan bentuk surat edaran namun juga memproses hukum dan regulasinya.
"Bukan edaran lagi, kita secara hukumnya regulasinya," terangnya.
Nila menilai, rokok elektrik lebih berbahaya daripada rokok biasa. Alasannya nikotin dan tar yang hisap langsung masuk ke paru-paru.
"Pasti ada zat nikotin ada tar-nya dihisap langsung ke paru-paru lebih berbahaya (dari rokok biasa) sebenarnya sih," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektrik yang beredar dipasaran adalah produk ilegal dan belum terbukti keamanannya. Menurut BPOM bahan cairan dalam rokok elektrik jika dipanaskan dapat menyebabkan kanker.
http://www.arah.com/article/22136/la...paru-paru.html


