- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
#Petrus Selestinus: SBY Harus Dihadirkan dalam Sidang Ahok


TS
kodok.nongkrong
#Petrus Selestinus: SBY Harus Dihadirkan dalam Sidang Ahok
Quote:
Sabtu, 04 Feb 2017 | 21:44 WIB | Megapolitan

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pemanggilan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk hadir pada persidangan dalam kasus penistaan agama yang menjadikan Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa pada sidang berikutnya, dinilai Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sangatlah penting.
Dalam siaran persnya yang di terima Netralnews.com, Sabtu (4/2/2017), Petrus menyebut, pemanggilan itu tidak saja untuk kepentingan mengungkap kebenaran materil dari perkara yang didakwakan kepada Ahok, akan tetapi juga demi menjaga nama baik dan kehormatan MUI sekaligus Ketua Umum MUI K.H. Ma'ruf Amin."Ini tidak berlebihan dan bukanlah manuver politik, tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan persidangan perkara ini," jelas dia.
Kata Petrus, sebaiknya Ketua Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil SBY sebagai saksi, tetapi tidak terbatas kepada persoalan mengkonfrontir, mengkomfirmasi dan mengklarifikasi kebenaran keterangan yang sudah diberikan K.H. Ma'ruf Amin sebagai Saksi dalam kapasitas sebagai Ketua Umum MUI.
"Dengan demikian Majelis Hakim dapat menilai kualitas keterangan saksi K.H. Ma'ruf Amin dengan segala implikasi hukum yang akan ditimbulkannya. Selain itu, demi menjaga nama baik dan kehormatan MUI, KH Ma'ruf Amin dan hak-hak terdakwa Ahok sendiri yang juga harus sama-sama dijaga dan dihormati," tandas dia.
Urgensi pemanggilan SBY untuk hadir di persidangan perkara Ahok adalah untuk mendapatkan kebenaran materil tentang peristiwa pidana yang didakwakan kepada Ahok benar-benar steril dari kepentingan politik atau terdapat boncengan politik dari SBY karena putranya AHY sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, tanpa ada maksud sedikutpun untuk mempidanakan Saksi K.H. Ma'ruf Amin.
Petrus berharap, pada persidangan berikutnya Majelis Hakim mengambil sikap tegas dengan peringatan kepada Saksi untuk berkata jujur. Karena akibat kebohongan Saksi di bawah sumpah, hal itu berimplikasi kepada lahirnya peristiwa pidana baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHP bagi saksi yang berbohong dibawah sumpah diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Wulandari Saptono
http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/52992/petrus.selestinus.sby.harus.dihadirkan.dalam.sidang.ahok

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pemanggilan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk hadir pada persidangan dalam kasus penistaan agama yang menjadikan Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa pada sidang berikutnya, dinilai Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sangatlah penting.
Dalam siaran persnya yang di terima Netralnews.com, Sabtu (4/2/2017), Petrus menyebut, pemanggilan itu tidak saja untuk kepentingan mengungkap kebenaran materil dari perkara yang didakwakan kepada Ahok, akan tetapi juga demi menjaga nama baik dan kehormatan MUI sekaligus Ketua Umum MUI K.H. Ma'ruf Amin."Ini tidak berlebihan dan bukanlah manuver politik, tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan persidangan perkara ini," jelas dia.
Kata Petrus, sebaiknya Ketua Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil SBY sebagai saksi, tetapi tidak terbatas kepada persoalan mengkonfrontir, mengkomfirmasi dan mengklarifikasi kebenaran keterangan yang sudah diberikan K.H. Ma'ruf Amin sebagai Saksi dalam kapasitas sebagai Ketua Umum MUI.
"Dengan demikian Majelis Hakim dapat menilai kualitas keterangan saksi K.H. Ma'ruf Amin dengan segala implikasi hukum yang akan ditimbulkannya. Selain itu, demi menjaga nama baik dan kehormatan MUI, KH Ma'ruf Amin dan hak-hak terdakwa Ahok sendiri yang juga harus sama-sama dijaga dan dihormati," tandas dia.
Urgensi pemanggilan SBY untuk hadir di persidangan perkara Ahok adalah untuk mendapatkan kebenaran materil tentang peristiwa pidana yang didakwakan kepada Ahok benar-benar steril dari kepentingan politik atau terdapat boncengan politik dari SBY karena putranya AHY sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, tanpa ada maksud sedikutpun untuk mempidanakan Saksi K.H. Ma'ruf Amin.
Petrus berharap, pada persidangan berikutnya Majelis Hakim mengambil sikap tegas dengan peringatan kepada Saksi untuk berkata jujur. Karena akibat kebohongan Saksi di bawah sumpah, hal itu berimplikasi kepada lahirnya peristiwa pidana baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHP bagi saksi yang berbohong dibawah sumpah diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Wulandari Saptono
http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/52992/petrus.selestinus.sby.harus.dihadirkan.dalam.sidang.ahok
Ha?
Apa?
Komen TS ???
Woooo SETUJU BANGET
Jangan di ragukan itu

0
2.9K
Kutip
38
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan