- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Bisa Dibui Jika tak Bisa Buktikan Penyadapan


TS
hogss
Ahok Bisa Dibui Jika tak Bisa Buktikan Penyadapan
Reporter Syamsul Bachtiar | Sabtu, 04 Feb 2017 - 15:03:23 WIB | TSBerita
Bagikan Berita ini :
Basuki Tjahaja Purnama terdakwa penista agama
Akademisi Institute Perbanas, I Gusti Nyoman mengatakan, penyadapan hanya boleh dilakukan oleh aparat keamanan dan penegak hukum
Dan bila Tim Ahok memang melakukan penyadapan tanpa adanya izin, sambung dia, maka itu jelas merupakan suatu pelanggaran hukum
"Tujuannya untuk apa (Ahok) melakukan penyadapan. Kalau aparat jelas untuk keamanan negara dan penegakan hukum," tandas dia di Jakarta, Sabtu (04/01/2017).
"Karena, penyadapan memang enggak boleh sembarangan harus lembaga penegakan hukum. Contoh KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada disetiap Kementerian," lanjut Dosen bidang studi ITE ini.
Menurutnya, bila Ahok dan kuasa hukumnya tidak bisa menjelaskan asal rekaman tersebut. Maka mantan Ahok bisa dikenakan pasal 31 UU ITE dengan maksimal hukuman selama 10 tahun
"Jadi bila tidak jelas tujuannya ya bisa digugat. Intinya penyadapan dilarang hanya boleh dilakukan aparat," tegas dia.
Dikataknnya, Ahok berserta tim akan tetap melakukan pelanggaran hukum, sekalipun memang pemerintah yang memberikan rekaman percakapan tersebut.
"Karena penyadapan itu untuk keperluan barang bukti dalam penuntutan. Tim Ahok enggak boleh saling sodorin penyadapan, jadi ya enggak bisa apa-apa kalau bukan aparat," pungkas dia. (icl)
Mampus
Maju kena
Mundur kena
Lu hok
Haaaiiyaaaaaa....

Bagikan Berita ini :
Basuki Tjahaja Purnama terdakwa penista agama
Akademisi Institute Perbanas, I Gusti Nyoman mengatakan, penyadapan hanya boleh dilakukan oleh aparat keamanan dan penegak hukum
Dan bila Tim Ahok memang melakukan penyadapan tanpa adanya izin, sambung dia, maka itu jelas merupakan suatu pelanggaran hukum
"Tujuannya untuk apa (Ahok) melakukan penyadapan. Kalau aparat jelas untuk keamanan negara dan penegakan hukum," tandas dia di Jakarta, Sabtu (04/01/2017).
"Karena, penyadapan memang enggak boleh sembarangan harus lembaga penegakan hukum. Contoh KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada disetiap Kementerian," lanjut Dosen bidang studi ITE ini.
Menurutnya, bila Ahok dan kuasa hukumnya tidak bisa menjelaskan asal rekaman tersebut. Maka mantan Ahok bisa dikenakan pasal 31 UU ITE dengan maksimal hukuman selama 10 tahun
"Jadi bila tidak jelas tujuannya ya bisa digugat. Intinya penyadapan dilarang hanya boleh dilakukan aparat," tegas dia.
Dikataknnya, Ahok berserta tim akan tetap melakukan pelanggaran hukum, sekalipun memang pemerintah yang memberikan rekaman percakapan tersebut.
"Karena penyadapan itu untuk keperluan barang bukti dalam penuntutan. Tim Ahok enggak boleh saling sodorin penyadapan, jadi ya enggak bisa apa-apa kalau bukan aparat," pungkas dia. (icl)
Mampus
Maju kena
Mundur kena
Lu hok
Haaaiiyaaaaaa....

0
17.7K
301


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan