

TS
metrotvnews.com
Pasek: SBY, Berhentilah Mengganggu Jokowi

Metrotvnews.com, Jakarta: Gede Pasek Suardika memberi tanggapan pedas terhadap mantan bosnya, Susilo Bambang Yudhoyono. Tanggapan itu dilontarkan menanggapi klarifikasi SBY atas pertemuannya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Ma'ruf Amin.
Politisi Partai Hanura ini berkicau 16 kali di akun @G_paseksuardika dini hari tadi. Cuitan pertamanya langsung bernada menyerang:
Quote:
Pasek melihat klarifikasi SBY terlalu melebar. Ia menyayangkan Presiden keenam itu malah 'curhat' soal sadapan hingga tudingan menggerakkan aksi damai.
Quote:
"Saya nilai ini sudah berlebihan. Apalagi lalu memohon agar Jokowi menjelaskan," kata Pasek dalam cuitan kelimanya.
Pasek meminta SBY fokus pada materi persidangan. "Jangan malah terus membidik posisi Presiden Jokowi atas isu apa pun. Proporsional saja," kata dia.
Quote:
Pasek mengaku kesal dengan cara SBY berkomunikasi. Cuitannya, kata dia, dirasa perlu agar SBY tak terbiasa mendramatisasi sesuatu dan selalu sebagai lakon terdzolimi. "Kasihan rakyat," kata dia.
Jika SBY tak terima dengan tuduhan soal sadapan, Pasek menyarankan dia melaporkannya ke polisi. "Jadilah contoh warga negara yang baik. Jangan muter-muter bangun opini."
Quote:
Rabu 1 Februari, SBY memberikan klarifikasi terkait penyebutan namanya di persidangan kasus penistaan agama oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sehari sebelumnya.
Baca: SBY Tagih Rekaman Sadapan Tim Ahok
Saat itu, persidangan yang mendudukkan Ahok sebagai terdakwa tengah meminta kesaksian Ketua MUI Ma'ruf Amin. Ahok ikut mencecar Ma'ruf soal adanya percakapan dengan SBY. Ahok meminta Ma'ruf menjelaskan ihwal komunikasinya dengan SBY pada 7 Oktober 2016.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...gganggu-jokowi
---
Kumpulan Berita Terkait KASUS HUKUM AHOK :
- [img][/img] Hasil Pertemuan di Rumah Ma'aruf Akan Dilaporkan di Rapat Kabinet
-

-



anasabila memberi reputasi
1
4.1K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan