Quote:
JAKARTA -- Tim pengacara terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah telah melakukan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tim pengacara mengatakan apa yang ditanyakan dalam sidang kedelapan kasus penistaan agama hanya untuk memancing Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.
"Telepon Pak SBY tanggal berapa? lalu itu bulan apa? Saat itu kita belum jadi penasehat hukum (Ahok) gimana mau menyadap?," kata salah seorang tim pengacara Ahok, I Wayan Sidarta di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2) malam.
I Wayan mengatakan dalam sidang kasus penistaan agama kedelapan pada Selasa (31/1) lalu, pihaknya hanya mencoba memancing Kiai Ma'ruf tentang adanya percakapan dengan SBY tersebut.
"Mempertanyakan jam sekian apa yang terjadi, ada telepon atau gak. Kalau nanya kan boleh. Kalau jam 10.16 Anda apakah ada komunikasi? Bisa juga diubah pertanyaannya. Setelah jumatan atau sebelum jumatan? Pengacara memberikan pancingan," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama Selasa (31/1) lalu, pihak Ahok mengaku memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dan Kiai Ma'ruf. Pihak Ahok mengatakan, dalam percakapan tersebut SBY meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa mengenai pernyataan Ahok yang mengutip Surah al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Sebelumnya kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat mengaku memiliki bukti adanya komunikasi antara SBY dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin terkait dengan fatwa penistaan agama. "Saya bilang komunikasi, ada komunikasi (antara SBY dengan Ma'ruf)," ujarnya, Rabu (1/2).
Menurut Humphrey, komunikasi itu bisa beragam bentuk untuk dijadikan barang bukti saat persidangan. "Bahkan kalau saya bilang ada orang yang dengar kan bisa. Jadi ya jangan ngambil kesimpulan sendirian begitu. Emang kita bilang di pengadilan ini rekaman pak, kan enggak ada. Kenapa dibilang rekaman?" Kata Humphrey.
http://m.republika.co.id/berita/nasi...ing-kiai-maruf
Ditunggu aja deh yg dipengadilan kemarin nuduh saksi bersaksi palsu n bilang maruf amin mau diproses hukum
Bakal kena kasus :
1. Kalo tau isi pembicaraan bakal kena uu penyadapan ilegal

2. Kalo nuduh tanpa bukti alias yg "katanya" mancing itu bakal kena uu pencemaran nama baik dan berbohong di pengadilan
Atau nyalahin tuhan??? Bilang dapat bocoran info dari tuhan
Quote:
Original Posted By mbah.dugdeng►Wow memancing? Dengan fitnah?
Omongan nya berbalik dong
Komentar enthu forum soccer nih mantap
Quote:
Original Posted By similikityJGC20►
live di jaktv kemarin orang MUI yang dampingin ketua MUI bertanya sama pak kyai apa benar sby telpon langsung?
jawaban pak kyia tidak...... tapi sby nelpon ke staff nya lalu diteruskan ke dia iya
dan substansi pertanyaan dari pak pengacara bukan ada atau tidak telpon dari pak sby....... tapi pertanyaan yang substansial menanyakan apakah ada telpon dari pak sby yang meminta disegerakan fatwa dan juga untuk menerima agus di kantor NU
kalau sby minta agus diterima iya, tapi yang masalah fatwa itu yang dikatakan tidak
kesimpulan yang ane denger di jaktv semalem gitu........