Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wongtukulAvatar border
TS
wongtukul
Demokrat wacanakan hak angket atas penyadapan SBY
Jakarta - Fraksi Partai Demokrat (PD) di Dewan Perwakilan Rakyat mewacanakan pengajuan hak angket kepada pemerintah. Ini menyusul kabar penyadapan terhadap Ketum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah Ketum MUI Ma'ruf Amin menjadi saksi di pengadilan dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok).

"Sedang konsolidasi, kami akan cari minimal 25 anggota dengan lebih dari satu fraksi," ungkap Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (2/3/217).

Konsolidasi yang dimaksud adalah soal ajakan wacana hak angket oleh Fraksi Demokrat kepada anggota DPR lintas fraksi. Termasuk juga konsolidasi soal pertanggungjawaban yang akan dimintakan kepada pemerintah.


"Kita tegakkan kebenaran dan keadilan," terang Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Menurut Benny, hak angket digulirkan untuk menyelidiki skandal penyadapan pembicaraan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Rois A'am NU KH Ma'aruf Amin. "Skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE dan telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat," kata dia.

Penyadapan yang ilegal tersebut, kata Benny, juga berpotensi meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan warga masyarakat. "Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik," tutur dia.

Penyadapan pembicaraan Presiden RI ke-6 dengan KH Ma'aruf Amin diungkapkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan penasihat hukumnya dalam persidangan dugaan penistaan agama pada Selasa (31/1/2017) lalu.

Dalam persidangan tersebut, Ahok dan pengacaranya mengaku memiliki data transkrip lengkap hasil pembicaraan Susilo Bambang Yudhoyono dengan KH Ma'aruf Amin pada tgl 07 Oktober 2016 yang lalu. Saat itu Ketum MUI dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa.

Soal kemungkinan penyadapan SBY dan rekamannya dipegang pihak Ahok, sudah dibantah Humphrey Djemat selaku pengacara Ahok. Tim kuasa Ahok menegaskan tidak pernah menyebut memiliki bukti rekaman dalam pengadilan.

"Saya bilangnya komunikasi ya, bukan rekaman," kata Humphrey di Menteng, Jakpus, Rabu (1/2) kemarin.

SBY sendiri sudah angkat bicara soal kemungkinan penyadapan terhadap dirinya. Jika betul dirinya disadap, ia menyatakan hal tersebut pastilah melamggar hukum.

"Kalau betul ada percakapan saya dengan Pak Ma'ruf Amin, atau percakapan siapa pun dengan siapa disadap tanpa perintah pengadilan, dan hal-hal yang tidak dibenarkan undang-undang, itu namanya ilegal," tutur SBY saat memberi pernyataan pers terkait perkara itu, Rabu (1/2).
(ear/erd)

Sumur
https://news.detik.com/berita/d-3412...203.1397713015

Wow.... emoticon-Wow

Udah jelas Pakde bilang ini issue pengadilan..., lho kok jadi nyasar ke DPR.. emoticon-Cape d...
Diubah oleh wongtukul 02-02-2017 07:08
0
12.3K
183
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan