Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tenglengwotikAvatar border
TS
tenglengwotik
Saat Nama SBY Diseret-seret Kubu Ahok ke Kasus Penistaan Agama
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus berlangsung tiap Selasa. Kemarin, salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

Dalam kesaksiannya, Ma'ruf Amin menegaskan ucapan Ahok dalam kunjungan kerja di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu masuk ke dalam penodaan agama. Tim kuasa hukum Ahok pun menyoroti fatwa penistaan agama yang dikeluarkan MUI.

Kubu Ahok menilai sikap dan pendapat keagamaan yang dikeluarkan MUI tergesa-gesa. Oleh karenanya, kubu Ahok menduga, MUI mendapat dorongan dari pihak tertentu.

"Yang ingin saya tanyakan apakah ada kepentingan lain dari pemohon yang dikatakan pelapor untuk minta fatwa MUI yang dalam persidangan terungkap fakta pelapor terafiliasi dengan ormas tertentu dan partai tertentu dalam Pilgub DKI?" tanya kuasa hukum Ahok di persidangan PN Jakarta Utara yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Ma'ruf pun membantah dengan tegas hal itu. Dia juga memastikan pendapat MUI bersifat independen. "Bahwa tidak ada sangkut pautnya dalam partai, pilkada, etnis agama. Ini murni masalah penodaan agama dan masalah hukum. Itu jawaban saya tidak bergeser-geser, ya itu," tegas Ma'ruf.


Salah satu tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat kemudian menilai kesaksian Ma'ruf Amin lebih ke politik. Sebab, Humphrey menyebut, Ma'ruf pernah menyatakan dukungan pada pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli di Pilgub DKI Jakarta 2012. Namun Ma'ruf mengaku lupa saat ditanya hal tersebut.

Humphrey pun mengingatkan kembali, pada saat itu Fauzi Bowo didukung oleh Partai Demokrat yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ma'ruf pun mengiyakan, tapi membantah kalau dukungan tersebut berkaitan dengan Demokrat.

"Saya dukung karena NU (Nahdlatul Ulama), bukan Demokrat. Itu sebagai orang NU mendukung calon NU," kata Ma'ruf.

Humphrey menegaskan, pertanyaan itu sudah didasarkan pada bukti pemberitaan bahwa saat mendukung, Ma'ruf mengatasnamakan sebagai ketua umum harian MUI, bukan atas nama PBNU.

"Apakah keterangan saksi tetap dalam BAP? Tentu ingat di awal sudah disumpah, dan ada konsekuensi kalau pernyataan tidak benar di persidangan, ada sanksi hukum yang cukup berat," tegas Humphrey.

Tak cukup sampai di situ, Humphrey lantas menyebut Ma'ruf melakukan pertemuan dengan pasangan cagub cawagub DKI Jakarta nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono- Sylviana Murni di Kantor PBNU Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada 7 Oktober 2016.

Pertemuan itu dilakukan sebelum sikap dan pendapat keagamaan MUI terkait kasus Ahok dikeluarkan. Ma'ruf mengaku pertemuan itu kebetulan karena dia sedang berada di Kantor PBNU.

Tak berhenti di situ. Humphrey kemudian menanyakan apakan sebelum bertemu dengan Agus-Sylvi, Ma'ruf sempat mendapat telepon dari SBY.

"Apakah pada hari Kamisnya, sebelum bertemu paslon Jumat, ada telepon dari Pak SBY jam 10.16 WIB yang menyatakan, pertama mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU, kedua minta segera dikeluarkan fatwa penistaan agama?" tanya Humphrey.

"Tidak ada," jawab Ma'ruf dengan nada pelan.

Mendengar jawaban tersebut, Humphrey menilai Ma'ruf telah memberikan kesaksian palsu di persidangan. "Kami akan menyampaikan dasar pertanyaan ini. Ada atau tidak (telepon itu)?" tanya Humprey kembali.

Ma'ruf tetap membantah. Humphrey pun mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut ke proses hukum. "Untuk itu kami akan berikan dukungannya (buktinya)," ujarnya.

Di luar sidang, Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menyayangkan kesaksian Ma'ruf Amin telalu lama. Sebab, Ma'ruf yang berumur 70 itu sudah lelah saat dicecar berbagai pertanyaan.

"Saksi (Ma'ruf) diperiksa hampir 7 jam (pukul 09.00-16.00 WIB) beliau sudah usia 70. Tidak boleh memaksakan saksi dalam kondisi lelah," kata Ikhsan di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut Ikhsan, saat menjalani persidangan, seorang saksi mesti dalam kondisi sehat agar apa yang disampaikan sesuai dengan kebenaran yang terjadi. Ikhsan pun menilai semestinya JPU mengupayakan waktu untuk saksi beristirahat. Sebab, kehadiran Ma'ruf atas permintaan JPU.

Lucunya, Jaksa malah bertanya berulang-ulang kepada Ma'ruf. Padahal Ma'ruf dihadirkan oleh jaksa untuk memberatkan terdakwa Ahok dalam kasus penistaan agama.

"Berulang-ulang jaksa penuntut umum bertanya yang tidak substansial. Sudah tidak ada korelasinya. Ini saksi, bukan terdakwa. Saya berulang kali ingatkan jaksa bisa aktif memprotek. Saksi hadir ini atas permintaan jaksa. Kalau ditanyakan sampai malam, apakah adil. Persidangan harus membatasi," katanya.

Sementara itu, Partai Demokrat geram nama SBY diseret dalam sidang tersebutpenistaan agama yang membelit Ahok. Wasekjen Demokrat Rachland Nashidik mengecam keras upaya tak berdasar Ahok dan kuasa hukumnya menghubung-hubungkan SBY dengan fatwa MUI dan Pengadilan Ahok.

"Kami menilai perbuatan jorok tersebut adalah pembunuhan karakter yang bermotif kampanye politik dan bersifat oportunistik karena memanfaatkan dan menyalahgunakan imparsialitas pengadilan," kata Rachland dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/1).

Menurut Rachland, silaturahmi Agus Sylvi ke PBNU adalah ekspresi penghormatan terhadap para ulama. Menurutnya, menuduh pertemuan itu sebagai jejak konspirasi untuk menjatuhkan Ahok bukan saja dangkal, namun melecehkan integritas PBNU dan kaum Nahdliyin.

"Politisasi pengadilan yang dilakukan Ahok dan kuasa hukumnya bukan saja salah, namun juga kentara adalah upaya mentransformasi konflik dari pengadilan ke tengah-tengah masyarakat. Padahal, fungsi pengadilan seharusnya melokalisir konflik ke balik hukum demi mencegahnya menjalar dan merusak kedamaian kehidupan masyarakat," terang dia.

"Patut diingatkan tugas kuasa hukum adalah membuktikan bahwa dakwaan jaksa pada klien salah atau tidak memenuhi delik. Membangun narasi dan opini politik tentang pihak lain yang tak berhubungan dengan kasus itu sendiri, tidak akan menolong klien dari jeratan hukum," katanya.

Tak cuma soal tudingan penistaan agama, kuasa hukum Ahok juga bertanya tentang dukungan politik Ma'ruf kepada Fauzi Bowo yang didukung Demokrat pada Pilgub DKI 2012, hal ini menurut Demokrat tidak relevan.

Juru bicara Agus Sylvi ini juga keberatan dan mengecam keras upaya politisasi pengadilan Ahok oleh kuasa hukumnya terhadap kesaksian Ma'ruf Amin. Menurut dia, hak politik warganegara tidak dapat diadili.

"Pilihan dan afiliasi politik warga negara bukan dan tidak bisa diperlakukan sebagai kejahatan. Sebagai warga negara, adalah benar dan sepenuhnya konstitusional, apabila K.H. Ma'ruf Amin memiliki preferensi politik. Ia juga berhak untuk mengekspresikannya dengan bebas," tutur dia.

suka nyeret-nyeret

Quote:
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan