- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kata PDIP Soal Alat Bukti Ahok yang Sebut SBY Telepon Ma'ruf Amin


TS
mrobake
Kata PDIP Soal Alat Bukti Ahok yang Sebut SBY Telepon Ma'ruf Amin
Quote:
Jakarta - Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukumnya mengaku memiliki bukti bahwa Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono pernah menelepon Ketum MUI Ma'ruf Amin. Kepala Badan Bantuan Hukum PDIP, Junimart Girsang yakin Ahok dan tim hukumnya memiliki bukti kuat soal hubungan telepon tersebut.
Sebagai pihak yang menyewa tim kuasa hukum untuk membela Ahok dalam kasus penistaan agama, Junimart yakin apa yang disampaikan di pengadilan adalah valid. PDIP akan mengkaji kemungkinan untuk meminta tim kuasa hukum agar membuka bukti itu.
"Nanti kita lihat, kan kita rapat, kami akan melakukan pengkajian," ungkap Kepala Badan Bantuan Hukum PDIP, Jurnimat Girsang di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Junimart sendiri mengaku belum melihat barang bukti adanya hubungan telepon SBY dengan Ma'ruf Amin itu. "Saya belum melihat tetapi saya meyakini Pak Ahok dan kuasa hukum tidak asal bicara. Kami yakini mereka sudah punya bukti. Dalam meeting-meeting kita selalu katakan mereka harus bicara yang benar, sesuai dengan fakta," sebut Junimart.
Pihak Ahok tidak menyebut bukti soal telepon SBY dan Ma'ruf adalah hasil sadapan. Namun jika memang ternyata itu adalah hasil sadapan, Junimart menilai tidak ada yang salah.
"Kan nggak ada menyadap itu ilegal sepanjang tidak digunakan untuk kejahatan. Apa itu ilegal? Kan tidak. Pengertian penyadapan ada dua, penyadapan oleh penegak hukum dalam rangka mengungkap kejahatan, kedua penyadapan untuk kepentingan saya sendiri," urai anggota Komisi III DPR itu.
"Dalam rangka mempertahankan hak dan kepentingan hukum saya. Kan tidak melanggar, kecuali penyadapan itu digunakan untuk memeras orang. Itu tidak benar," kata Junimart.
Soal bukti penyadapan pernah juga terjadi dalam kasus papa minta saham yang menerpa Setya Novanto. Namun bukti itu digugurkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi atas tuntutan yang diajukan Novanto.
"Itu (bukti yang gugur dalam kasus Novanto) maksudnya tidak bisa diajukan sebagai bukti. Bukan dilarang. Sama seperti misalnya Indomart, Alfamart pakai CCTV, itu dilarang? Kan tidak. Tapi untuk kepentingan dia. Kalau ada apa-apa tinggal dikasih ke polisi," papar Junimart.
"Sama seperti Pak Ahok, dalam rangka untuk pembelaan, untuk hak dalam pidana hukum dia, dia sampaikan saya punya ini lho. Nah tergantung hakim mau terima nggak ini?" tambah dia.
Junimart pun mempersilakan jika SBY ingin menempuh upaya hukum jika merasa tidak terima dengan pernyataan Ahok dan tim kuasa hukumnya. Dia yakin pihak Ahok tidak melakukan penyimpangan.
"Ya silakan saja, kan ada jalurnya. Ada kepolisian, ini kan pidum (pidana humum) ini. Polisi lah, ini negara hukum. Hukum adalah panglima. (Pernyataan Ahok) itu bukan penyimpangan, bukan kejahatan. Apa salah dalam rangka pembelaan saya, (maka) saya ungkap," beber Junimart.
"Kenapa? Ada pengaruh misalnya. Silakan hakim akan menguji keterangan itu, kalau hakim meyakini hakim akan memperdalam soal penyimpangan," imbuh dia.
Mengenai adanya banyak protes karena Ahok terkesan 'menyerang' Ma'ruf, Junimart meminta agar publik bisa adil dalam melihat perihal ini. Dia berharap hukum bisa berjalan dengan independen.
"Kita jangan dipengaruhi oleh tekanan, dipengaruhi oleh istilah tokoh. Hukum itu harus independen, tidak boleh diintervensi oleh siapapun," tutup Junimart. (ear/erd)
Sebagai pihak yang menyewa tim kuasa hukum untuk membela Ahok dalam kasus penistaan agama, Junimart yakin apa yang disampaikan di pengadilan adalah valid. PDIP akan mengkaji kemungkinan untuk meminta tim kuasa hukum agar membuka bukti itu.
"Nanti kita lihat, kan kita rapat, kami akan melakukan pengkajian," ungkap Kepala Badan Bantuan Hukum PDIP, Jurnimat Girsang di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Junimart sendiri mengaku belum melihat barang bukti adanya hubungan telepon SBY dengan Ma'ruf Amin itu. "Saya belum melihat tetapi saya meyakini Pak Ahok dan kuasa hukum tidak asal bicara. Kami yakini mereka sudah punya bukti. Dalam meeting-meeting kita selalu katakan mereka harus bicara yang benar, sesuai dengan fakta," sebut Junimart.
Pihak Ahok tidak menyebut bukti soal telepon SBY dan Ma'ruf adalah hasil sadapan. Namun jika memang ternyata itu adalah hasil sadapan, Junimart menilai tidak ada yang salah.
"Kan nggak ada menyadap itu ilegal sepanjang tidak digunakan untuk kejahatan. Apa itu ilegal? Kan tidak. Pengertian penyadapan ada dua, penyadapan oleh penegak hukum dalam rangka mengungkap kejahatan, kedua penyadapan untuk kepentingan saya sendiri," urai anggota Komisi III DPR itu.
"Dalam rangka mempertahankan hak dan kepentingan hukum saya. Kan tidak melanggar, kecuali penyadapan itu digunakan untuk memeras orang. Itu tidak benar," kata Junimart.
Soal bukti penyadapan pernah juga terjadi dalam kasus papa minta saham yang menerpa Setya Novanto. Namun bukti itu digugurkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi atas tuntutan yang diajukan Novanto.
"Itu (bukti yang gugur dalam kasus Novanto) maksudnya tidak bisa diajukan sebagai bukti. Bukan dilarang. Sama seperti misalnya Indomart, Alfamart pakai CCTV, itu dilarang? Kan tidak. Tapi untuk kepentingan dia. Kalau ada apa-apa tinggal dikasih ke polisi," papar Junimart.
"Sama seperti Pak Ahok, dalam rangka untuk pembelaan, untuk hak dalam pidana hukum dia, dia sampaikan saya punya ini lho. Nah tergantung hakim mau terima nggak ini?" tambah dia.
Junimart pun mempersilakan jika SBY ingin menempuh upaya hukum jika merasa tidak terima dengan pernyataan Ahok dan tim kuasa hukumnya. Dia yakin pihak Ahok tidak melakukan penyimpangan.
"Ya silakan saja, kan ada jalurnya. Ada kepolisian, ini kan pidum (pidana humum) ini. Polisi lah, ini negara hukum. Hukum adalah panglima. (Pernyataan Ahok) itu bukan penyimpangan, bukan kejahatan. Apa salah dalam rangka pembelaan saya, (maka) saya ungkap," beber Junimart.
"Kenapa? Ada pengaruh misalnya. Silakan hakim akan menguji keterangan itu, kalau hakim meyakini hakim akan memperdalam soal penyimpangan," imbuh dia.
Mengenai adanya banyak protes karena Ahok terkesan 'menyerang' Ma'ruf, Junimart meminta agar publik bisa adil dalam melihat perihal ini. Dia berharap hukum bisa berjalan dengan independen.
"Kita jangan dipengaruhi oleh tekanan, dipengaruhi oleh istilah tokoh. Hukum itu harus independen, tidak boleh diintervensi oleh siapapun," tutup Junimart. (ear/erd)
Sumur: https://m.detik.com/news/berita/d-3411160/kata-pdip-soal-alat-bukti-ahok-yang-sebut-sby-telepon-maruf-amin?_ga=1.5465971.1967431109.1476179232
Yang mau laporin ahok soal penyadapan karena melanggar hukum, ada counternya tuh.
0
6K
Kutip
82
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan