31 Januari 2017 20:59 WIB
Simak Tanggapan Lengkap Tim Hukum Ahok Terhadap Keterangan Ketua MUI
Saksi dalam persidangan mengakui mengetahui adanya dugaan penodaan agama dari berbagai berita baik media cetak maupun televisi. Saksi tidak menonton video pidato Basuki Tjahaja Purnama.

Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin (tengah) berjalan sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Quote:
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Sidang ke-8 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dianggap Tidak Objektif, Ahok Akan Proses Secara Hukum Kesaksian Ketua MUI
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Ma'ruf Amin.
Dalam keterangannya, Ma'ruf mengakui bahwa pendapat dan sikap keagamaan MUI dibuat hanya berdasarkan sepenggal kalimat dari pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 silam.
Ahok Sampaikan Keberatan Kesaksian Ketua MUI
Pengakuan Ma'ruf itu pun serentak mendapat respon dari tim kuasa hukum Ahok. Dalam press release yang diterima Jitunews.com, Selasa (31/1/2017) petang, tim kuasa hukum Ahok menilai,
pertamasaksi dalam persidangan mengakui mengetahui adanya dugaan penodaan agama dari berbagai berita baik media cetak maupun televisi. Saksi tidak menonton video pidato Basuki Tjahaja Purnama.
"Dengan demikian bisa kita lihat sebenarnya saksi tidak mengetahui apa isi pidato BTP secara langsung," tulis Tim Kuasa Hukum Ahok.
Kedua, saksi menerangkan yang dibahas oleh MUI ketika membuat pendapat dan sikap keagamaan hanya sepenggal kalimat dari pidato BTP yakni hanya pada kalimat "dibohongi pakai surat Al Maidah 51". Dan saksi mengatakan tidak membahas isi surat Al-Maidah.
"Berdasarkan keterangan saksi ini, kami melihat adanya kesalahpahaman MUI terhadap apa yang dimaksud BTP dalam pidatonya. Karena MUI hanya melihat sepenggal kalimat saja. Bahkan MUI tidak melakukan perbandingan dengan buku BTP untuk mengetahui apakah benar pidato BTP tersebut merendahkan Al-Quran? Padahal saksi mengatakan tahu ada buku BTP," tulisnya lagi.
Ketiga, MUI juga sudah salah memahami arti kata "orang" dalam pidato Ahok di Pulau Pramuka. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa MUI mengartikan kata "orang" itu adalah ulama. Padahal yang sebenarnya dimaksud BTP, "orang" adalah oknum politisi lawan politik BTP.
"Dan fakta pada pidatonya BTP tidak ada sama sekali menyebutkan kata Ulama," jelas tim Kuasa Hukum Ahok.
Keempat, Seharusnya, apabila ada kalimat pada Pidato BTP yang tidak jelas atau masih ragu dan perlu penjelasan, MUI wajib melakukan tabayyun (klarifikasi) kepada BTP dan menanyakan langsung apa maksud kata "orang" oleh BTP? Dan apa yang dimaksud "dibohongi pakai surat Al-Maidah 51" oleh BTP?
Kelima, ketika ditanya tidak melakukan Tabayyun, saksi menjelaskan Tabayyun tidak harus kepada yang bersangkutan tapi bisa dilakukan melalui TV, surat kabar, dan lain-lain.
"Jadi, kalau melihat jawaban saksi seperti ini, bisa kita bayangkan ketika kita ingin minta klarifikasi dengan BTP tapi kita harus bicara dengan TV? Surat kabar? Sangat tidak," terangnya.
http://www.jitunews.com/read/52455/simak-tanggapan-lengkap-tim-hukum-ahok-terhadap-keterangan-ketua-mui
Ya.. selanjutnya tim ahok hati hati aja.. jangan hanyut di permainan mereka