- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
FOKUS: Kena Deh! Habib Rizieq Terjerat Kasus Penistaan Pancasila


TS
411.212
FOKUS: Kena Deh! Habib Rizieq Terjerat Kasus Penistaan Pancasila
Quote:

UCAPAN kontroversial Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surah Al Maidah 51, menjeratnya jadi tersangka, kemudian terdakwa kasus penistaan agama.
Tuntutan hukum itu sebelumnya yang berupa aksi lantang disuarakan banyak pihak, terutama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sayangnya, kini Rizieq pun ikut kena batunya.
Sang imam besar kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan lainnya. Bukan penistaan agama, tapi penistaan terhadap Pancasila.
Rizieq dilaporkan Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme yang juga salah satu putri proklamator Ir Soekarno, yakni Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016 ke Bareskrim Polri.
Laporan itu terkait ucapan Rizieq dalam sebuah video pada Juni 2016, di mana Rizieq menyatakan: ‘Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pant**, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala’.
Kasus ini kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Jabar pada 22 November 2016. Nah, video ini juga sebelumnya sudah diperiksa di Puslabfor, di mana video itu asli dan bukan edit-an.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pascagelar perkara yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar), Senin 30 Januari 2017. Rizieq dijerat dengan Pasal 154 a KUHP dan Pasal 320 KUHP tentang penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik.
Polda Jabar juga akan memanggil Rizieq dalam jangka waktu sepekan ke depan. Dalam pemeriksaannya nanti, Polda Jabar melalui Kabid Humas Kombes Yusri Yunus, meminta Rizieq untuk tidak membawa massa pendukung demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Yang pasti, Polda Jabar juga tak melakukan penahanan. Hanya akan memanggil Rizieq untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar, mewant-wanti agar aparat berhati-hati dalam penanganan kasus ini.
“Dia sosok yang berpengaruh bagi para pengikutnya dan bakal berdampak penafsiran politis. Karenanya, polisi sebagai penegak hukum harus hati-hati dalam bersikap,” ujar Fickar kepada Okezone, Selasa (31/1/2017).
“Utamanya, tidak menonjolkan subjektivitas untuk menghindarkan prasangka-prasangka sebagai perpanjangan partai politik,” tambahnya.
Namun yang pasti, potensi terpicunya kemarahan umat Islam bisa saja terjadi. Makanya, Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) AM Fatwa, minta aparat dan pemerintah bisa bijak dalam penanganan kasusnya.
“Pemerinah harus bijak menangani Habib Rizieq demi stabilitas nasional. Di belakangnya ada jutaan umat Islam yang bisa memicu reaksi lebih besar,” tutur AM Fatwa di akun Twitter-nya @AMFatwa.
Lantas apa jawaban pemerintah? Sementara ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum angkat bicara. Meski begitu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (Wapres JK), sudah lebih dulu merespons.
“Ini kan masalah hukum. Kita serahkan ke hukum saja apa yang terjadi,” cetus Wapres JK singkat, Selasa (31/1/2017).
http://news.okezone.com/read/2017/01...ampaign=wpbr15
Kawal Penistaa...

0
1.2K
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan