- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Henry Yoso Tantang Keluar Admin Dua Akun Medsos Pro FPI


TS
bibir.najwa
Henry Yoso Tantang Keluar Admin Dua Akun Medsos Pro FPI
Quote:
Selasa, 31 Januari 2017 | 22:44 Email
Laman akun Facebook "Satu Channel"
Henry Yoso Tantang Keluar Admin Dua Akun Medsos Pro FPI

Laman akun Facebook "Satu Channel" (Beritasatu.com)
Jakarta - Anggota Komisi II DPR Henry Yosodiningrat melaporkan penanggungjawab akun Facebook "Satu Channel" dan akun Instagram "Habib Rizieq" ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, lantaran menudingnya sebagai seorang politisi berhaluan komunis.
Dia juga menantang pengelola dua akun itu untuk keluar menghadapi dirinya, bukan memfitnah lewat media sosial secara anonim.
"Intinya saya melaporkan yang bertanggung jawab terhadap akun Facebook Satu Chanel dan satu lagi yang bertanggung jawab terhadap akun Instagram Habib Rizieq," ujar Henry, Selasa (31/1).
Dikatakannya, kedua akun itu diduga saling berhubungan karena mengunggah foto Henry yang sama dengan kalimat politisi berhaluan komunis.
"Mereka memasukan dalam akun FB (Facebook) sama IG (Instagram) ada foto saya disertai dengan kalimat bahwa saya sebagai politisi yang berhaluan komunis, kemudian saya memusuhi umat Islam," ungkapnya.
Kendati ada tulisan lain di dalam akun itu, namun Henry mengaku hanya mempermasalahkan kalimat politisi yang berhaluan komunis dan memusuhi umat Islam.
Menurut pantauan redaksi, akun yang dimaksud Henry itu mengunggah poster foto sejumlah politisi dengan tulisan "Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah dibajak oleh kelompok indekost yang berhaluan ideologi komunisme dan kelompok minoritas fundamentalis radikal yang memusuhi umat Islam dengan menunggangi PDIP."
Foto Henry memang tercantum di sana, bersama dengan antara lain Hasto Kristyanto dan Budiman Sujatmiko.
"Betapa buruknya saya kalau seperti itu dan betapa kejinya fitnah itu. Sehingga saya harus melaporkan ini demi kehormatan saya dan agar tidak terjadi perpecahan karena bisa jadi terbelah kita ini ya. Saya dituduh, nanti masyarakat Islam bisa memusuhi saya. Saya sendiri tidak disebutkan juga apakah saya ini seorang haji, beragama Islam atau bukan, karena di situ ada disebut kelompok minoritas. Itu kan sangat berbahaya," katanya.
Menurutnya, permasalahan ini bisa mempengaruhi anak-anaknya atau keturunannya ke depan.
"Keturunan saya, wah ini anak dari seorang yang memusuhi umat Islam, anak dari seorang politisi yang berhaluan komunis. Karena itu saya laporkan kepada pihak kepolisian dan saya meminta agar segera dilakukan penyelidikan, penyidikan dan proses hukum sesuai dengan kajian hukum yang berlaku," jelasnya.
Menyoal siapa terlapor, Henry menyebutkan, masih dalam penyelidikan. Namun, yang pasti dua pengelola atau penanggungjawab akun media sosial tersebut.
"Terlapor itu tadi dua pengelola akun akun FB sama IG. Biarkan penyidik yang melakukan penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.
Dia menambahkan, postingan kedua akun itu diduga berkaitan dengan sikapnya meminta Polri untuk segera menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
"Sebelumnya saya tidak pernah disebut-sebut oleh kelompoknya Habib Rizieq atau FPI atau siapapun ya. Tapi satu hari setelah saya datang ke Mabes Polri dan Polda Metro, melaporkan, meminta kepada institusi Polri untuk tidak ragu-ragu menangkap dan menahan Habib Rizieq dengan berbagai tindak pidana yang sudah dilakukan agar tidak mengulangi tindakannya, esok harinya muncul ini," terangnya.
Ia menegaskan, menyerahkan kasus ini kepada penyidik untuk menelusuri siapa penanggungjawab di balik kedua akun tersebut.
"Nanti silahkan penyidik yang telusuri apakah ada hubungan terlapor satu dengan terlapor dua. Tapi yang pasti saya menilai ini adalah perbuatan keji dari sekelompok orang keji yang pengecut. Muncul dong siapa kalian. Jangan sembunyi. Apa pun yang kalian minta dari saya, saya siap," tandasnya.
Henry melaporkan kedua penanggujawab akun itu dengan nomor laporan LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, terkait Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Penghinaan, Pencemaran Nama Baik dan SARA melalui media elektronik.
Bayu Marhaenjati/HA
BeritaSatu.com
http://www.beritasatu.com/megapolita...s-pro-fpi.html
"Cobaan" beruntun terus menerpa panasbung. untung baru "cobaan" belum azab





tien212700 memberi reputasi
1
3.3K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan