- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Akan Laporkan Ketua MUI yang Bantah Terima Telepon dari SBY


TS
bibir.najwa
Ahok Akan Laporkan Ketua MUI yang Bantah Terima Telepon dari SBY
Quote:
Ahok Akan Laporkan Ketua MUI yang Bantah Terima Telepon dari SBY
Selasa, 31 Januari 2017 | 17:27 WIB
POOL / SINDO / ISRA TRIANSYAH

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017). Sidang kedelapan tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan lima saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, keberatan dengan keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, tentang pertemuan Ma'ruf dengan pasangan calon gubernur DKI nomor pemilihan satu, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, pada 7 Oktober.
Ma'ruf Amin menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut dalam persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Selasa (30/1/2017). Ahok menjadi terdakwa dalam persidangan itu.
Menurut Ahok, Ma'ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana.
Namun Ma'ruf membatah adanya telepon itu.
Lihat: Pengacara Ahok Tanya soal Telepon dari SBY kepada Ketua Umum MUI
"Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap," kata Ahok dalam persidangan itu.
Ahok mengatakan, Ma'ruf tidak pantas menjadi saksi karena tidak objektif. Ma'ruf dinilai mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada DKI 2017. Ahok sendiri merupakan salah satu calon pada Pilkada DKI. Ia berpasangan dengan wakilnya saat ini, yaitu Djarot Saiful Hidayat.
Ahok mengatakan, Ma'ruf sudah mempermainkan haknya. "Dan percayalah sebagai penutup, kalau Anda mendzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Maha Kuasa, Maha Esa. Dan saya akan buktikan satu persatu dipermalukan. Terima kasih," ujar Ahok.
Ma'ruf Amin keberatan disebut telah mendukung pasangan Agus-Sylviana. Menurut dia, pertemuannya dengan Agus-Sylviana bukan dalam rangka memberi dukungan.
"Ya tetap pada keterangan saya, cuma saya keberatan dianggap mendukung pasangan nomor satu. Padahal tidak ada kaitannya," kata Ma'ruf.
Selasa, 31 Januari 2017 | 17:27 WIB
POOL / SINDO / ISRA TRIANSYAH

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017). Sidang kedelapan tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan lima saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, keberatan dengan keterangan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, tentang pertemuan Ma'ruf dengan pasangan calon gubernur DKI nomor pemilihan satu, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, pada 7 Oktober.
Ma'ruf Amin menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut dalam persidangan kasus penodaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Selasa (30/1/2017). Ahok menjadi terdakwa dalam persidangan itu.
Menurut Ahok, Ma'ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana.
Namun Ma'ruf membatah adanya telepon itu.
Lihat: Pengacara Ahok Tanya soal Telepon dari SBY kepada Ketua Umum MUI
"Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap," kata Ahok dalam persidangan itu.
Ahok mengatakan, Ma'ruf tidak pantas menjadi saksi karena tidak objektif. Ma'ruf dinilai mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada DKI 2017. Ahok sendiri merupakan salah satu calon pada Pilkada DKI. Ia berpasangan dengan wakilnya saat ini, yaitu Djarot Saiful Hidayat.
Ahok mengatakan, Ma'ruf sudah mempermainkan haknya. "Dan percayalah sebagai penutup, kalau Anda mendzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Maha Kuasa, Maha Esa. Dan saya akan buktikan satu persatu dipermalukan. Terima kasih," ujar Ahok.
Ma'ruf Amin keberatan disebut telah mendukung pasangan Agus-Sylviana. Menurut dia, pertemuannya dengan Agus-Sylviana bukan dalam rangka memberi dukungan.
"Ya tetap pada keterangan saya, cuma saya keberatan dianggap mendukung pasangan nomor satu. Padahal tidak ada kaitannya," kata Ma'ruf.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...lepon.dari.sby
Quote:
Pengacara Ahok Tanya soal Telepon dari SBY kepada Ketua Umum MUI
Selasa, 31 Januari 2017 | 17:07 WIB
POOL / SINDO / ISRA TRIANSYAH

Ketua MUI Maaruf Amin hadir menjadi saksi di persidangan ke-8 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan. Selasa (31/1/2017). Agenda sidang kedelapan ini adalah mendengar keterangan lima saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanyakan keterkaitan saksi Ma'ruf Amin, yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ahok menjadi terdakwa dalam kasus itu terkait pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Sementara itu, Ma'ruf merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penunutut umum dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI, yang telah menerbitkan Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terkait ucapan Ahok tentang Surat Al-Maidah itu.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, menyatakan bahwa SBY telah menelepon Ma'ruf sebelum Ma'ruf melakukan pertemuan dengan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Pertemuan antara Ma'ruf dengan Agus-Sylvi terjadi pada 7 Oktober 2017 di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
"Apakah pada hari Kamis, sebelum bertemu paslon (pasangan calon) nomor satu pada hari Jumat, ada telepon dari Pak SBY pukul 10.16 WIB yang menyatakan, pertama mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU, kedua minta segera dikeluarkan fatwa tentang penistaan agama?" kata Humphrey kepada Ma'ruf.
Ma'ruf membantah hal itu.
Humprey kemudian menilai Ma'ruf telah memberikan kesaksian palsu di persidangan.
"Saudara tahu konsekuensinya jika memberikan keterangan palsu, siapa pun itu," kata Humphrey.
Namun, Ma'ruf tetap membantah tuduhan Humphrey.
Humphrey kemudian menyatakan akan menindaklanjuti hal itu ke ranah hukum.
"Untuk itu, kami akan berikan dukungannya (buktinya)," kata Humphrey.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengingatkan Ma'ruf bahwa dirinya dapat dipidana jika memberikan kesaksian palsu.
"Saksi sudah disumpah beri keterangan jujur. Kalau tidak, ada konsekuensi hukumnya dan bisa dituntut beri keterangan palsu di bawah sumpah," kata Dwiarso.
Selasa, 31 Januari 2017 | 17:07 WIB
POOL / SINDO / ISRA TRIANSYAH

Ketua MUI Maaruf Amin hadir menjadi saksi di persidangan ke-8 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan. Selasa (31/1/2017). Agenda sidang kedelapan ini adalah mendengar keterangan lima saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanyakan keterkaitan saksi Ma'ruf Amin, yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ahok menjadi terdakwa dalam kasus itu terkait pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Sementara itu, Ma'ruf merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penunutut umum dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI, yang telah menerbitkan Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terkait ucapan Ahok tentang Surat Al-Maidah itu.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, menyatakan bahwa SBY telah menelepon Ma'ruf sebelum Ma'ruf melakukan pertemuan dengan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Pertemuan antara Ma'ruf dengan Agus-Sylvi terjadi pada 7 Oktober 2017 di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
"Apakah pada hari Kamis, sebelum bertemu paslon (pasangan calon) nomor satu pada hari Jumat, ada telepon dari Pak SBY pukul 10.16 WIB yang menyatakan, pertama mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU, kedua minta segera dikeluarkan fatwa tentang penistaan agama?" kata Humphrey kepada Ma'ruf.
Ma'ruf membantah hal itu.
Humprey kemudian menilai Ma'ruf telah memberikan kesaksian palsu di persidangan.
"Saudara tahu konsekuensinya jika memberikan keterangan palsu, siapa pun itu," kata Humphrey.
Namun, Ma'ruf tetap membantah tuduhan Humphrey.
Humphrey kemudian menyatakan akan menindaklanjuti hal itu ke ranah hukum.
"Untuk itu, kami akan berikan dukungannya (buktinya)," kata Humphrey.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengingatkan Ma'ruf bahwa dirinya dapat dipidana jika memberikan kesaksian palsu.
"Saksi sudah disumpah beri keterangan jujur. Kalau tidak, ada konsekuensi hukumnya dan bisa dituntut beri keterangan palsu di bawah sumpah," kata Dwiarso.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...ketua.umum.mui
Kalo bener ada buktinya berarti ketua MUI telah menistakan umat dengan kesaksian palsunya



Quote:
Original Posted By jurklen►Liputan6.com, Jakarta Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menelepon Rais Aam NU Maaruf Amin ketika putranya, Agus Yudhoyono datang ke Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk meminta restu dalam menghadapi Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Pak SBY telepon saya. Saya ingat waktu beliau Presiden yang pertama kali hadir dan dampingi di Senayan kata beliau saya," ungkap Maaruf di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Maaruf memang tidak menyebut apa isi pembicaraan dengan SBY melalui telepon itu. Dia lalu melanjutkan dengan mendoakan pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni dipilih warga Jakarta.
"Mudah-mudahan dukungan NU, secara kelembagaan tidak, tapi secara keumatan. Yang paling lengkap samanya, ada perempuannya, secara kultural Nahdliyin, Agus-Sylvi," ucap Maaruf.
Sementara Agus mengatakan, saat ayahnya menelepon Maaruf, dia hanya berpesan untuk menyampaikan salam kepada para ulama NU. SBY juga meminta waktu secara khusus untuk bisa berdiskusi lebih panjang dengan para ulama.
"Pak SBY hanya menitipkan pesan tolong sampaikan kepada ketua umum bahwa beliau berkenan jika ada waktu untuk berdiskusi bersama berbicara tentang Islam di Indonesia dan untuk dunia," singkat Agus.
sumber
Mungkin yang dimaksud yang dimaksud pengacara dan ahok adalah yang di berita ini.
Pertanyaan selanjutnya, berdasarkan berita ini, bisakah pengacara minta rekaman pembicaraan diputar di pengadilan?
"Pak SBY telepon saya. Saya ingat waktu beliau Presiden yang pertama kali hadir dan dampingi di Senayan kata beliau saya," ungkap Maaruf di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Maaruf memang tidak menyebut apa isi pembicaraan dengan SBY melalui telepon itu. Dia lalu melanjutkan dengan mendoakan pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni dipilih warga Jakarta.
"Mudah-mudahan dukungan NU, secara kelembagaan tidak, tapi secara keumatan. Yang paling lengkap samanya, ada perempuannya, secara kultural Nahdliyin, Agus-Sylvi," ucap Maaruf.
Sementara Agus mengatakan, saat ayahnya menelepon Maaruf, dia hanya berpesan untuk menyampaikan salam kepada para ulama NU. SBY juga meminta waktu secara khusus untuk bisa berdiskusi lebih panjang dengan para ulama.
"Pak SBY hanya menitipkan pesan tolong sampaikan kepada ketua umum bahwa beliau berkenan jika ada waktu untuk berdiskusi bersama berbicara tentang Islam di Indonesia dan untuk dunia," singkat Agus.
sumber
Mungkin yang dimaksud yang dimaksud pengacara dan ahok adalah yang di berita ini.
Pertanyaan selanjutnya, berdasarkan berita ini, bisakah pengacara minta rekaman pembicaraan diputar di pengadilan?
Diubah oleh bibir.najwa 31-01-2017 23:21
0
40.9K
Kutip
660
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan