

TS
gatra.com
MUI Benarkan Jadikan Rizieq Ahli Agama dalam Kasus Ahok

Jakarta, GATRAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui menjadikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai ahli agama untuk mengkaji pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Al Maidah 51.
"Betul [MUI kirim Rizieq sebaga ahli agama]," kata Ma'ruf Amin, Ketua Umum MUI saat menjadi saksi fakta kasus terdakwa Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/1).Ma'ruf juga tak menampik sempat bertemu Rizieq. Namun ia mengaku tidak melakukan pembicaraan khusus untuk mengarahkan yang bersangkutan karena dia sangat mengusai agama sehingga bisa memberikan penilaian terkait pernyataan Ahok tersebut."Bertemu iya, tapi tidak membicarakan, kita anggap beliau mengusai, beliau tamatan dari Saudi S1-nya, S2 dan S3-nya dari Malaysia. Dia itu doktor sehingga kita tidak perlu memberikan arahan," ujar Ma'ruf.Sedangkan saat salah satu kuasa hukum terdakwa Ahok menanyakan siapa yang mengusulkan untuk menjadikan Rizieq sebagai ahli agama terkait pernyataan Ahok ini, Ma'ruf menyebut sekretaris jenderal dan salah satu ketua MUI."Sekjen dan salah satu ketua MUI. [Ketua] namnya lupa, kalau namanya ingat pasti jabatannya tahu," kata Ma'ruf. Ia menegaskan tidak ada hubungan antara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) dengan MUI."Itu [GNPF MUI] yang dirikan masyarakat, tidak ada hubungan kelembagaan dan tidak ada sangkut-pautnya dengan MUI," ujarnya.Sedangkan saat kuasa hukum terdakwa Ahok menanyakan soal embel-embel MUI dalam GNPF, Ma'ruf mengatakan, bahwa itu maysarakat yang memakainya. MUI tidak menyampaikan setuju soal pencantuman nama lembaga."Mereka yang buat, kita bukan setuju dan tidak setuju, tapi MUI minta jangan menggunakan atribut MUI, itu sudah di-publish," katanya.Ma'ruf menduga lahirnya GNPF MUI karena aparat penegak hukum belum juga memproses kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok. "Yang saya tahu karena belum diproses. Tidak ada [kerja sama dengan MUI], mereka sendiri. [GNPF MUI] tidak ada menyampaikan [tujuannya ke MUI]," katanya.Jaksa penuntut umum Kejari Jakut mendakwa Ahok melakukan penodaan agama dan menjeratnya dengan dakwaan alternatif. Dakwaan altenatif pertama, yakni melanggar Pasal 156a KUHP. Dakwaan alternatif keduanya, melanggar Pasal 156 KUHP.
Reporter: Iwan Sutiawan
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/241550-mu...lam-kasus-ahok
---
-

0
919
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan