victimofgip.919Avatar border
TS
victimofgip.919
Ketum MUI: Kami Tidak Bahas Tafsir, Tapi Kata-katanya
Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) Ma'ruf Amin ditanya tentang tafsir surat Al Maidah ayat 51 oleh majelis hakim. Ma'ruf mengatakan pihaknya hanya membahas kata per kata yang disampaikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bukan tafsir atau terjemahan.

"Kami tidak membahas tafsir atau isinya. Kami membahas kata-katanya," ujar Ma'ruf dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Hakim lalu menanyakan tentang ucapan Ahok tentang dibohongi pakai Al Maidah ayat 51 dan kemudian disangkakan penghinaan terhadap Al Quran dan ulama. Ma'rif menyebut pernyataan itu disimpulkan bahwa Ahok memposisikan Alquran sebagai alat kebohongan.

"Pendapat yang kita bahas, kesimpulannya bahwa terdakwa memposisikan Alquran sebagai alat kebohongan, memposisikan Alquran sangat rendah dan itu penghinaan. Sementara yang menyampaikan ayat-ayat itu para ulama, maka kesimpulannya melakukan penghinaan terhadap Alquran dan ulama," ujar Ma'ruf.

Kemudian, Ma'ruf menjelaskan tentang siapa saja yang boleh meminta pendapat atau fatwa ke MUI. Menurut Ma'ruf, semua orang boleh memintakan hal itu ke MUI, bahkan orang yang bukan beragama Islam.

"Boleh saja. Banyak juga kementerian, lembaga, dan berbagai komunitas. Boleh juga (tanpa memandang agama berbeda)," jelas Ma'ruf.

Ma'ruf lalu mengatakan kewenangan Komisi Hukum MUI biasanya menentukan produk yang dikeluarkan MUI berupa pendapat, sikap, atau fatwa. Dia juga menuturkan apa pun yang diminta masyarakat MUI akan menyaringnya apakah menjadi fatwa atau yang lainnya, dan hal itu melalui pengkajian.

"Dari informasi artinya dari Komisi Pengkajian. Dilihat Dari masalahnya," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf kembali menegaskan MUI tidak membahas isi dari Al Maidah ayat 51, tetapi perkataan Ahok tentang dibohongi pakai Al Maidah ayat 51. Ma'ruf pun mengatakan MUI hanya membahas tentang kalimat yang dipermasalahkan itu, bukan keseluruhan pidato Ahok.

"Kalau ayatnya kan umum saja. Kalau terjemahannya itu kan tidak boleh mengangkat orang Yahudi dan orang Nasrani menjadi Auliyah. Tapi di dalam produk kita itu tidak dibahas. Yang dibahas perkataan dibohongi pakai surat Al maidah 51 tidak membahas isinya. Tidak (keseluruhan pidato Ahok), hanya kalimat itu saja. Tidak ada masalah yang ada pembahasannya," kata Ma'ruf.

Meski demikian, Ma'ruf mengatakan keseluruhan pidato itu dibaca olehnya. Namun di dalam rapat, isi dari pidato itu tidak relevan dengan apa yang dibahas, kecuali pernyataan Ahok tentang dibohongi pakai Al Maidah ayat 51 tersebut.

"Dibaca (keseluruhan pidato Ahok), Tapi di dalam rapat dianggap tidak relevan," tutur Ma'ruf (dhn/tor)


http://m.detik.com/news/berita/d-340...91ec01d4362100

Jadi dalam kasus ini si Hoktod telah menistakan agama islam dengan dua cara:

1. Menistakan Alquran karena telah meletakkan Alquran sangat rendah sebagai alat untuk melakukan kebohongan. Padahal Alquran adalah KITAB SUCI umat islam.

2. Menistakan ulama dan pemuka agama islam. Karena ulama sering membaca surat Al Maidah 51 itu dalam ceramahnya. Si Ahok menista ulama dan pemuka agama islam sebagai orang yang melakukan kebohongan akibat membaca surat Al Maidah 51 itu.

Ketika ditanya politikus mana yang memakai Al Maidah 51 untuk membohongi rakyat sampai sekarang si Hoktod tidak pernah menjawab siapa.
0
12.6K
199
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan