Kaskus

News

novelbakmiAvatar border
TS
novelbakmi
KPK Bakal Beberkan Bukti Suap Patrialis Akbar
KPK Bakal Beberkan Bukti Suap Patrialis Akbar


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan bukti terkait suap dengan tersangka hakim konstitusi, Patrialis Akbar, di pengadilan. KPK juga akan memutar hasil sadapan antara penyuap dan penerima suap.

“Semuanya nanti saja kita perdebatkan di pengadilan. Pimpinan, penyidik, dan jaksa ke penuntut sudah firm dan progresif untuk meyakinkan hakim,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Jakarta, Senin (30/1).

Sementara itu, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menyebut bukti-bukti pertemuan Patrialis dengan Basuki Hariman, pengusaha yang menyuapnya, sudah didapatkan KPK. Tentang sadapan pun Febri mengaku telah didapatkan penyidik KPK dan akan dibuka di pengadilan.

“Kami juga sudah memiliki bukti-bukti pertemuan tersangka di beberapa tempat sebelumnya. Ini yang akan kami sampaikan secara terang benderang saat sidang dan bagaimana pihak-pihak mengatur dan konsensus terjadi hingga terjadi transaksi dan terjadi OTT (Operasi Tangkap Tangan),” kata Febri.

Patrialis disangka menerima hadiah atau janji senilai 200 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura dari pengusaha Basuki dalam kasus tersebut. Saat ini, Patrialis telah dibebastugaskan sebagai Hakim Konstitusi.

Dalam kasus itu, Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap pihak pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sesuai Kaidah

Menjelaskan tentang tidak adanya uang hasil transaksi Patrialis dengan Basuki, Febri mengatakan KPK berkeyakinan OTT yang dilakukan terhadap Patrialis sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. “Kami tentu bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Kalau mengacu KUHAP Pasal 1 angka 19, ada empat kondisi disebut sebagai tangkap tangan,” katanya.

Febri kemudian merujuk kalimat “sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan” pada Pasal 1 angka 9 KUHAP. “Hal inilah yang menjadi dasar KPK untuk menangkap Patrialis,” katanya.

Febri menjelaskan salah satunya dilakukan beberapa saat setelah tindak pidana terjadi. Itulah yang KPK lakukan pada Rabu pagi sebelum OTT, yakni ada pertemuan dan transaksi. Inilah sebab pula sekitar pukul 10.00 WIB KPK mengamankan KM (Kamaludin) dan menemukan pada saat itu draf putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang dinilai ditransaksikan.

Kemudian, KPK menuju ke tempat yang diduga sebagai pihak pemberi di daerah Sunter dan malam harinya a mendapatkan PAK (Patrialis Akbar) di GI (Grand Indonesia). “Jadi itu perlu dipahami sebagai sebuah rangkaian dari sebuah OTT yang dilakukan di tiga lokasi,” jelas Febri. Dihubungi terpisah, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan pihaknya telah menerima surat pengunduruan diri Patrialis Akbar

emoticon-Traveller: emoticon-Ngacir

Kita lihat aksi paman jenggot apa masih bisa mengatakan "saya dizhalimi" atau meralat nya dengan "saya khilaf"

KPK Bakal Beberkan Bukti Suap Patrialis Akbar

http://www.koran-jakarta.com/kpk-bakal-beberkan-bukti-suap-patrialis-akbar/


Diubah oleh novelbakmi 31-01-2017 00:52
0
2.3K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan