Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan adanya video bermuatan pornografi yang diduga melibatkan pria berinisial HR dan perempuan berinisial F ke Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2017). Video itu dikatakan telah beredar luas di dunia maya.
"Kami ke sini melaporkan bahwasanya ada beredar foto seksi .... Seharusnya tidak boleh disebar karena bisa menimbulkan kekacauan yang masif. Kami meminta kepada Polri untuk membuktikan keaslian dokumen dan foto ini benar atau tidak, karena ini sangat menganggu generasi muda," kata Ketua Aliansi Mahasiswa Antipornografi, Jefri Azhar, di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Jefri meminta pihak kepolisian mengusut apakah video, foto, dan percakapan yang beredar di dunia maya itu melibatkan kedua orang tersebut.
Salah satu dari tiga saksi yang diajukan dalam laporan itu, yaitu Randi Ohoinaung, juga menuntut agar penyebar atau situs yang memuat konten tersebut ditindak. Ia mengaku melihat konten tersebut pada Sabtu (28/1/2017) lalu.
"Jadi kalau memang ada yang menyebar hal ini, ya polisi wajib hukumnya untuk memproses hal tersebut. Karena ini, secara tidak langsung menjustifikasi atau mendiskreditkan oknum atau pihak tersebut," kata Randi.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 30 Januari 2017.
Pembuatan dan peredaran gambar serta vidoe bermuatan pornogarafi itu dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Editor : Egidius Patnistik
TAG:
konten pornografi
Quote:
nabok nyiilh tangan
