harkrevengeAvatar border
TS
harkrevenge
Anies: Kita Siapkan Petahana Pulang Kampung


trit nya dimarih https://www.kaskus.co.id/post/588cb0...d7702c4a8b456b

​Surabaya – Mulyanto Wijaya resmi mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terkait penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Polrestabes Surabaya. Mulyanto menilai kepolisian menghentikan perkara pidana yang dilaporkannya, setelah menetapkan Mardian Nusatio alias Thio Sin Tjiong sebagai tersangka, Kamis (26/01).

Mulyanto Wijaya mengatakan, gugatan itu sengaja dilakukan untuk mendapatkaan kepastian hukum atas tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan Mardian Nusatio (Thio Sin Tjong) warga Krembangan Jaya Utara I Surabaya.

“Sebetulnya sprindik perkara Mardian sudah dua kali dikirim ke Kejari Surabaya, Tapi oleh Jaksa Kejari Surabaya, berkas itu dinyatakan belum sempurna dan dikembalikan lagi ke penyidik Polrestabes Surabaya, untuk dilengkapi,” kata Mulyanto usai persidangan.

Dijelaskan Mulyanto, sprindik itu dikembalikan, lantaran tidak sesuai dengan petunjuk Jaksa karena belum dijeratnya Hairanda Suryadinata SH dan Agus Hariyanto sebagai otak pelaku dalam pembuatan surat yang isinya tidak benar.

“Tapi petunjuk dari Jaksa itu tidak pernah dijalankan dan malah kasus ini di-SP 3 oleh Penyidik. Penerbitan SP3 itu juga sudah pernah saya adukan secara tertulis kepada Kapolda Jatim Kombes Pol Anton Setiadji tertanggal 11/7/2016,” jelas Mulyanto.

Sekedar diketahui, pada 19 Nopember 2015, Mardian Nusatio alias Thio Sin Tjong resmi jadi tersangka sesuai pasal 263 KUHP setelah terbukti dengan sengaja menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak benar sesuai panduan Hairanda Suryadinata SH, di rumah jalan Sono Indah IV/26 Surabaya.

Mardian Nusatio jadi tersangka atas laporan Mulyanto Wijaya sesuai LP/209/II/2015/SPKT/JATIM/Restabes Sby, karena pada 14 April 2014 membuat surat pernyataan yang diduga isinya tidak benar untuk dipergunakan melakukan perlawanan atas kasus advokat Hairanda Suryadinata di Dewan Kehormatan (DK) Peradi Jawa Timur.

Dari BAP yang dikembalikan Jaksa Marsandhi ke penyidik, Mardian Nasutio adalah saksi dalam kasus penganiayaan yang dihentikan Polrestabes Surabaya.

Mardian muncul setelah laporan Mulyanto ke Dewan Kehormatan (DK) Peradi Jatim ditolak. Dengan dalih, Hairanda bukan anggota Peradi Jatim, melainkan anggota Peradi Banjarmasin.

Atas putusan itu, Mulyanto mengajukan banding ke Peradi Pusat. Banding itu dilakukan dengan dasar DK Peradi Banjarmasin belum terbentuk secara definitif.

Nah, saat banding itulah, mulai terungkap keterlibatan Hairanda dalam pemalsuan surat keterangan dari tersangka Mardian, yang dipakai untuk menyangkal tudingan laporan Mulyanto. Dalam surat tersebut, tersangka Mardian mengaku sebagai paman dari Juliati Sugihaman dan menyatakan jika perkara Mulyanto dkk bisa dihentikan atau di SP3 Polrestabes Surabaya, berkat kinerja Hairanda.

Surat Keterangan tersebut dibuat secara tertulis dan ditanda tangani Mardian. Namun, surat keterangan itu dikonsep oleh Hairanda dan diketik Agus Hariyanto (pegawai Hairanda) dengan menggunakan komputer milik Hairanda.

Atas dasar itulah, jaksa mengembalikan berkas ke penyidik dan memberikan petunjuk agar Hairanda dan Agus Hariyanto terlibat dalam perkara pemalsuan surat keterangan tersebut. (Han/Son)

crot

salaaa posting emoticon-Blue Guy Bata (L)emoticon-Blue Guy Bata (L) emoticon-Blue Guy Bata (L) emoticon-Blue Guy Bata (L) emoticon-Blue Guy Bata (L) emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk
Diubah oleh harkrevenge 28-01-2017 14:54
0
2.3K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan