- Beranda
- Komunitas
- News
- Gatra.com
Surat Pernyataan 'Tidak Menuntut' Korban Mapala UII Gugur Jika Terbukti Pidana


TS
gatra.com
Surat Pernyataan 'Tidak Menuntut' Korban Mapala UII Gugur Jika Terbukti Pidana

Yogyakarta, GATRAnews - Ketua Tim Investigasi dan Pencari Fakta UII yang sekaligus pengacara di LBH UII, Achiel Suyanto menyatakan surat pernyataan yang dibuat oleh peserta The Great Camping (TGC) ke-37 akan gugur jika terbukti terjadi tindakan pidana. Mapala Unisi pertama kali mempersyaratkan surat pernyataan ini pada 1990-an dan tidak direvisi sama sekali.
Keterangan ini disampaikan Achiel saat mendampingi Mapala Unisi dalam jumpa pers di Gedung UII jalan Cik Di Tiro Yogyakarta, Jumat (27/1), menyusul tewasnya tiga mahasiswa peserta Mapala UII. “Jika nantinya dalam proses penyelidikan kemudian naik ke penyidikan diketemukan adanya tindak pidana terhadap ketiga korban yang meninggal maupun korban lainnya, maka surat pernyataan bermaterai yang dibuat peserta sebelum ikut kegiatan dinyatakan gugur,” jelasnya. Dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh wali peserta, pihak keluarga tidak akan menuntut apabila ada kerugian fisik atau jiwa. Saat ini ke 37 surat pernyataan itu disita oleh penyidik dari Polres Karanganyar sebagai bukti permulaan. “Dari investigasi awal yang sudah kami lakukan, memang ada indikasi tindakan yang mengarah aksi kekerasan, namun seperti apa bentuknya saat ini sedang kita selidiki bersama dengan penyidik dari Polres Karanganyar. Untuk sementara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ke 34 peserta untuk pengumpulan petunjuk penyelidikan,” lanjut Achiel yang juga merupakan alumni Mapala Unisi. Ditempat yang sama, Ketua Mapala Unisi Imam Noorizki menyatakan bahwa surat pernyataan kebersediaan peserta mengikuti pendidikan dasar ini pertama kali diperkenalkan oleh para senior pada 1990-an. “Tepatnya tahun berapa saya tidak tahu. Namun dari berbagai dokumen yang kita punya, dari dulu sampai sekarang surat pernyataan itu tidak mengalami revisi sama sekali,” kata Iman. Terkait dengan kejadian ini, dirinya yang mewakili Mapala UII menyatakan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan maupun keluarga peserta lainnya atas terjadinya peristiwa ini. Permintaan maaf juga disampaikan kepada seluruh civitas akademisi UII karena dengan peristiwa ini telah mencoreng nama intitusi dan almamater. “Sesuai dengan keputusan Rektorat, kami menerima sepenuhnya pembekuan Mapala Unisi sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kami juga siap membantu dalam proses penyelidikan kasus ini hingga menemui kejelasan,” pungkasnya. Sementara itu, dalam pesan berantai yang diterima oleh awak media, Manajer Humas UII Karina menyatakan bahwa semua pernyataan yang dikeluarkan oleh Mapala Unisi bukanlah bagian pernyataan UII. “Konferensi pers ini merupakan inisiatif Mapala sendiri dan bukan bagian dari konferensi pers Tim Pencari Fakta (TPF) maupun pihak UII. Sehingga pernyataan-pernyataan yang disampaikan bukan merupakan pernyataan UII dan kehadiran Achiel Suyanto bukan merupakan bagian dari tim UII,” jelasnya.
Reporter: Arif Koes
Editor: Nur Hidayat
Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jawa/...erbukti-pidana
---
-

0
1.7K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan