- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hina Kapolda Jabar di instagram, pemuda asal Yogya ditangkap polisi


TS
vergil3291
Hina Kapolda Jabar di instagram, pemuda asal Yogya ditangkap polisi
Merdeka.com -Seorang pemuda asal Bantul Yogyakarta harus berurusan dengan polisi. Febri Adi Saputro (23) dengan akun @cuci.sepatumu ditangkap Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar lantaran menghina Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan.
Penangkapan berawal ketika seorang warga atas nama Wanda Putra Jayalaksana melaporkan ulah Febri yang melakukan ujaran kebencian di salah satu postingan instagram @antoncharliyan saat melaksanakan wawancara dengan awak media pasca pemeriksaan pimpinan FPI Rizieq Syihab.
Ujaran kebencian itu juga ternyata menyulut netizen lain agar akun Febri dipolisikan. Kepolisian kemudian langsung menindaklanjutilaporan itu dan mengamankan pelaku di tempat usahanya, di laundry sepatu di Jalan Rajawali, Komplek Ruko Unires Putri UMY kav 7, Kecamatan Tirto-Kasihan, Kabupaten Bantul.
Hasil pemeriksaan yang melibatkan saksi ahli ITE, menurutnya pelaku terbukti melakukan pelanggaran pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 (penyebaran kebencian, permusuhan, dan provokasi) UU No 11 Tahun 2008 ttg ITE. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun.

https://m.merdeka.com/peristiwa/hina-kapolda-jabar-di-instagram-pemuda-asal-yogya-ditangkap-polisi.html?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C7778014232
vangke
SS instagram nya kaga nemu2
akun @antoncharliyan nya di private sih

Penangkapan berawal ketika seorang warga atas nama Wanda Putra Jayalaksana melaporkan ulah Febri yang melakukan ujaran kebencian di salah satu postingan instagram @antoncharliyan saat melaksanakan wawancara dengan awak media pasca pemeriksaan pimpinan FPI Rizieq Syihab.
Ujaran kebencian itu juga ternyata menyulut netizen lain agar akun Febri dipolisikan. Kepolisian kemudian langsung menindaklanjutilaporan itu dan mengamankan pelaku di tempat usahanya, di laundry sepatu di Jalan Rajawali, Komplek Ruko Unires Putri UMY kav 7, Kecamatan Tirto-Kasihan, Kabupaten Bantul.
Hasil pemeriksaan yang melibatkan saksi ahli ITE, menurutnya pelaku terbukti melakukan pelanggaran pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 (penyebaran kebencian, permusuhan, dan provokasi) UU No 11 Tahun 2008 ttg ITE. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun.

https://m.merdeka.com/peristiwa/hina-kapolda-jabar-di-instagram-pemuda-asal-yogya-ditangkap-polisi.html?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C7778014232
vangke

akun @antoncharliyan nya di private sih


Diubah oleh vergil3291 28-01-2017 18:23
0
5.4K
62


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan