Kaskus

News

wowo.jonggrangAvatar border
TS
wowo.jonggrang
Irman Gusman Mengakui Minta Jatah Rp 300/Kg Gula Import

Irman Mengakui Minta Jatah Rp 300/Kg Gula Import
Irman Gusman Mengakui Minta Jatah Rp 300/Kg Gula Import

Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengakui meminta komitmen fee sebesar Rp300/kg dari pengurusan distribusi gula impor non-SNI di Sumatera Barat.
Permintaan dialamatkan kepada Memi, istri dari Dirut CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.


Permintaan diutarakan Irman ketika pertama kali bertemu dengan Memi di rumah dinas Irman, pada 21 Juli 2016. "Ada dibicarakan. Tetapi dalam konteks dijelaskan berapa harganya. Karena saya ada latar belakang ekonomi, ya sudah kalau gitu saya pengen ikut juga lagi," ujar Irman, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).


Irman mengatakan, sedikitnya tiga kali bertemu dengan Memi sebelum tertangkap tangan oleh KPK. Pertemuan itu terjadi pada 21 Juli, 1 Agustus, dan 16 September 2016.


Dalam pertemuan itu Memi mengutarakan kepada Irman agar dibantu melakukan PO ke Badan Urusan Logistik (Bulog) agar mengalokasikan 3.000 ton gulake Sumatera Barat dengan penempatan di perusahaan milik Memi sebagai mitra. Irman pun meminta komitmen fee sebesar Rp300 /kg dari total alokasi gula.



Usai bertemu Memi, Irman mengaku besoknya menghubungi Dirut Bulog Sumbar mengondisikan permintaan tersebut ke Memi dengan alasan perusahaan milik Memi bisa membantu bulog untuk melakukan operasi pasar.


"Saya bilang baru pulang dari Sumbar. Ngecek harga di pasar jauh di atas rata-rata sampai Rp16 ribu. Kalau bisa dialokasikan ke Sumbar," kata Irman kepada hakim saat menelepon pihak Bulog.


Namun, usai pembicaraan dengan Bulog tersebut Irman mengaku PO 3.000 ton tidak terealisasi. Bulog hanya mengabulkan PO sebanyak 1.000 ton gula.


"Buat saya yang paling penting komitmen 1.000 ton tetap disuplai ke Sumatera Barat. Awalnya tidak mau ambil. Tapi saya bilang ambil saja untuk mengurangi harga," kata Irman.


Irman sebelumnya tertangkap tangan menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan permintaan pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.


Memi dan Xaveriandy Sutanto telah divonis masing-masing dengan hukuman 2 tahun enam bulan dan tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Sementara Irman Gusman, masih proses persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-kg-gula-impor

---




Akhirnya ngaku juga dia, gan emoticon-Motret
Diubah oleh wowo.jonggrang 27-01-2017 06:41
0
5.1K
46
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan