Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Desmond sindir Patrialis: Negarawan masih mengais-ngais gitu lho
Desmond sindir Patrialis: Negarawan masih mengais-ngais gitu lho

Merdeka.com - Partai Gerindra menilai kasus suap uji materi UU nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, tidak ada kaitannya dengan pendidikan seseorang yang pernah berpolitik. Sepengetahuannya, Ketua DPP Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, MK hanya boleh diisi oleh negarawan yang tidak terafiliasi dengan partai.
READ MORE

Terkait kasus Patrialis, Desmond menganggap murni persoalan integritas pribadi. Sehingga, proses rekrutmen para hakim MK yang harus diperbaiki. Dikatakan dia, satu lembaga atau organisasi tidak bisa dijadikan kambing hitam atas kasus yang menjerat anggotanya.

"Yang jadi persoalan saat ini, yang duduk di MK itu sudah selesai dan dia negarawan. Tapi ternyata yang kita harapkan negarawan masih mengais-ngais gitu lho. Kan ini persoalan mendasarnya," kata Desmond saat dihubungi, Jumat (27/1).

"Ke depan perlu perbaiki lagi tentang integritas orang. Salah satunya perbaiki proses perekrutannya," sambungnya.

Anggota Komisi III DPR ini juga mendorong agar proses seleksi hakim-hakim MK diperketat dengan melihat aspek integritas, kapabilitas dan rekam jejaknya.

"Perketat di proses seleksinya. Karena ini kan bukan bicara kelembagaan. Lembaga tidak pernah salah. DPR tersangka pernah salah tapi orang-orang di DPR-nya yang salah. MK tidak pernah salah, tapi Akil Mochtar, Patrialis Akbar, orangnya salah, tidak menjaga," imbuhnya.

Bagi Desmond, seseorang yang akan duduk di lembaga yudikatif seharusnya diberi jeda waktu setelah pensiun dari dunia politik seperti Amerika Serikat. Semisal, anggota DPR atau calon hakim pilihan pemerintah, minimal harus pensiun selama 7 tahun sebelum menjadi hakim lembaga yudikatif.

"Misal di Amerika mantan tentara harus 7 tahun pensiun dulu, dinetralin gitu. Baru bisa terlibat dalam urusan-urusan. Orang politik kalau mau jadi pejabat negara yang non-pemerintah, yudikatif. Harusnya anggota DPR harus pensiun 7 tahun dulu. Begitu juga dengan hakim dari pemerintah, hakim dari MA," ujarnya.

Untuk itu, Desmond beranggapan UU jabatan hakim perlu diperbaiki. Salah satunya aturan agar para hakim tidak ditempatkan di satu lembaga saja hingga pensiun. Pergeseran hakim-hakim agung dilakukan dengan sistem seleksi selama 5 tahun.

"Ke depan juga akan kita rolling. Seleksi setiap 5 tahun. Karena kalau sudah permanen kayak gitu sudah kaya mafia. Presiden 5 tahun, anggota DPR 5 tahun," terangnya.

Komisi III berencana mendorong usulan ini saat rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Rencananya rapat membahas UU jabatan Hakim akan dilakukan setelah masa reses pada Maret 2017. Masa reses DPR akan berlangsung pada 24 Februari mendatang.

"Inilah yang nanti kira rapat dengan Kemenkumham kita akan bicarakan ini. Kita baru rapat, mungkin masa sidang selanjutnya karena 24 Februari ini udah reses lagi Maret nanti rapat lagi," pungkasnya.

(mdk/lia)

Sumber : https://m.merdeka.com/peristiwa/desm...-gitu-lho.html

Ah elo mon kebanyakan gaya.... emoticon-Big Grin
Mengais-ngais :emoticon-Gila
0
1.8K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan