Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jitunews.idAvatar border
TS
jitunews.id
Mantan Pegawai Kemenkeu Diduga Terkait ISIS, Ini Jawaban Kemenkeu
JITUNEWS.COM - Kita tentu masih ingat dengan kabar yang menyebutkan sekelompok warga negara Indonesia yang dideportasi dari Turki untuk kembali ke Indonesia karena diduga masuk secara ilegal ke Suriah pada tahun 2016 silam. Mereka diketahui berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan The Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Begini Respon Sri Mulyani Soal Rizieq Tuntut Uang Rupiah Baru Ditarik

Salah seorang dari rombongan yang dideportasi itu adalah seorang mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah dipulangkan ke Tanah Air, oknum tersebut kerap diinterogasi polisi. Kemenkeu langsung melakukan verifikasi data kepegawaian oknum tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan data-data kepegawaian yang bersangkutan, melalui rilisnya, Jumat (27/1/2017), Kemenkeu membenarkan bahwa oknum tersebut merupakan mantan pegawai Kemenkeu.

Menkeu: Bayangkan, Kalau Tax Ratio 15% Saja Kita Tidak Akan Defisit

"Yang bersangkutan merupakan mantan pegawai Kemenkeu dengan pangkat terakhir IIIC," tulis pihak Kemenkeu dalam rilisnya.
Kemenkeu juga menerangkan bahwa oknum tersebut telah mengundurkan diri sebagai PNS Kemenkeu pada Februari 2016 dengan alasan akan mengurusi panti asuhan anak yatim. "Pada Februari 2016, yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS Kemenkeu dengan alasan ingin mengurus pesantren anak yatim di Bogor. Sejak saat itu yang bersangkutan tidak dapat dihubungi," tulisnya.

Menurut pihak Kemenkeu, pengunduran diri itu telah dikabulkan dan telah dikeluarkan surat keputusan terkait hal itu. Sejak oknum tersebut berhenti, maka segala kegiatannya tidak dapat lagi dihubungkan dengan Kemenkeu. "Berdasarkan KMK nomor 759/KM.1/uP.72/2016 mulai Agustus 2016 yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai PNS atas permintaan sendiri. terhitung sejak diberhentikan, segala kegiatan dan aktivitasnya tidak dapat lagi dihubungkan dengan Kemenkeu dan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," tulis Kemenkeu dalam rilisnya.

Kemenkeu memastikan, lembaga yang dipimpin Sri Mulyani itu tidak akan memberi bantuan hukum kepada oknum tersebut jika ada proses hukum terhdap dirinya. "Kementerian Keuangan tidak memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan menghormati proses hukum yang dilaksanakan kepolisian," tulis Kemenkeu.

Ekonomi RI Tahun Ini Diprediksi Tumbuh 5,3 Persen

Penulis : Marselinus Gunas

Sumber berita
Portal berita Indonesia
0
1.1K
4
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan