- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Pastikan Tidak Ada Dugaan Gratifikasi Seks dalam Kasus Patrialis


TS
upayasholat
KPK Pastikan Tidak Ada Dugaan Gratifikasi Seks dalam Kasus Patrialis
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan dugaan gratifikasi seks dalam kasus suap yang melibatkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Sebelumnya, Patrialis terjaring operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017).
"Tidak ada gratifikasi seks," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Syarif membenarkan bahwa saat ditangkap, Patrialis bersama seorang perempuan. Keduanya ditangkap saat berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Namun, karena dinilai tidak terkait dengan dugaan tindak pidana dan tidak ada kepentingan untuk diumumkan, identitas perempuan tersebut tidak disebutkan dalam jumpa pers.
"Ini adalah kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, tidak ada hubungan dengan tindak pidana asusila," kata Syarif.
KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima hadiah sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny. Basuki memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak dalam bidang impor daging.
=> http://nasional.kompas.com/read/2017...asus.patrialis
(Baca: Hakim Patrialis Akbar Terima Suap Terkait Uji Materi UU Peternakan)
KPK Dalami Lebih Jauh Motif Suap untuk Patrialis Akbar
==> http://nasional.kompas.com/read/2017....uu.peternakan
Ikuti proses hukum ya Pak
"Tidak ada gratifikasi seks," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Syarif membenarkan bahwa saat ditangkap, Patrialis bersama seorang perempuan. Keduanya ditangkap saat berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Namun, karena dinilai tidak terkait dengan dugaan tindak pidana dan tidak ada kepentingan untuk diumumkan, identitas perempuan tersebut tidak disebutkan dalam jumpa pers.
"Ini adalah kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, tidak ada hubungan dengan tindak pidana asusila," kata Syarif.
KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima hadiah sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny. Basuki memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak dalam bidang impor daging.
=> http://nasional.kompas.com/read/2017...asus.patrialis
(Baca: Hakim Patrialis Akbar Terima Suap Terkait Uji Materi UU Peternakan)
KPK Dalami Lebih Jauh Motif Suap untuk Patrialis Akbar
==> http://nasional.kompas.com/read/2017....uu.peternakan
Ikuti proses hukum ya Pak
0
2.4K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan