

TS
metrotvnews.com
Kuasa Hukum Ahok Ancam Laporkan Ibnu Baskoro

Metrotvnews.com, Jakarta: Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa dirugikan dengan mangkirnya Ibnu Baskoro, saksi pelapor. Mereka mengancam akan melaporkan Ibnu, jika kembali tak hadir dalam sidang mendatang.
Wayan Sidarta, salah seorang kuasa hukum Ahok, menjelaskan, berdasarkan Pasal 159 ayat 2 KUHAP, sejatinya Ibnu sudah bisa dipanggil paksa setelah tiga kali mangkir dari persidangan.
Selain itu, kata dia, tindakan Ibnu yang mangkir dari persidangan juga bisa diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 224 KUHP. Dari itu, kuasa hukum meminta hakim segera mengambil tindakan.
"Mudah-mudahan dengan penjelasan kita ini saksi Ibnu Baskoro bisa diproses secara pidana," kata Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Baca: Kuasa Hukum Ahok Minta Saksi Pelapor Dihadirkan Paksa
Menurut dia, tindakan saksi pelapor yang mangkir dari persidangan sangat merugikan dan melanggar hak asasi Ahok. Pasalnya, waktu Ahok untuk kampanye sebagai calon gubernur DKI Jakarta terganggu.
Tim kuasa hukum juga meminta kepada para saksi-saksi berikutnya untuk memberikan keterangan yang benar, bukan keterangan palsu.
Sebelumnya, kuasa hukum telah melaporkan dua saksi Habieb Novel dan Habieb Muchsin ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Sudah dua orang, Ibnu Baskoro kita akan laporkan juga. dan mungkin ada lagi saksi berikutnya nanti keteranganya fitnah maka kami akan melonjak ke kepolisian," tegas Wayan.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...n-ibnu-baskoro
---
Kumpulan Berita Terkait KASUS HUKUM AHOK :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
6.3K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan