

TS
gatra.com
Kejanggalan BAP Pelapor Ahok, Jaksa: Itu Persepsi Kuasa Hukum

Jakarta, GATRAnews - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menilai, pernyataan tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahwa BAP saksi pelapor Ahok, Iman Sudirman, terdapat kejanggalan yang dirancang secara sistematis, merupakan persepsi. "Itu persepsi di luar sidang, saya tidak tahu. Saya tahunya di sidang, di sidang nggak ada yang begitu," ujar Ali, di Jakarta, Selasa malam (24/1).
Begitu pula soal tudingan tim kuasa hukum terdakwa Ahok, bahwa keterangan para pelapor sama persis, menurut Ali itu bukan merupakan persoalan, karena terpenting di persidangan saksi membenarkan, memberikan keterangan tersebut saat di-BAP."Yang penting dibenarkan oleh saksi, bahwa itu keterangan dia. Apakah itu kebetulan sama atau tidak, kita tidak tahu. Kalau satu kalimat kebetulan sama, apakah itu berarti disamakan? Belum tentu juga. Yang penting dibenarkan saksi, bagi jaksa penuntut umum selesai," katanya.Pada sidang Selasa petang, Iman yang dihadirkan sebagai saksi pelapor oleh penuntut umum, sempat dicecar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam BAP saksi.Dalam persidangan, Iman mengaku tidak menyebut pasal yang diduga dilanggar Ahok, karena ia tidak memahami soal hukum. Namun di jawaban pemeriksaan BAP nomor 2, dia menyebut pasal 156 KUHP."Ya, saya mengerti sebabnya saya diperiksa karena saya melaporkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diduga melakukan penistaan terhadap agama sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP. Ini bagaimana, ini keterangan saudara bukan?" kata Dwiarso.Iman mengaku tidak pernah menyebut pasal yang diduga dilanggar Ahok meski dalam BAP sudah menandatangani tentang isi BAP setelah diberikan kesempatan untuk mengoreksinya. "Itu luput dari perhatian saya," ucapnya.Saksi Iman juga mengaku diperiksa di Mapolda Sulawesi Tengah. Tapi kop BAP-nya tercantum Reskrim Mabes Polri Direktorat Tindak Pidana Umum. Menurut Dwiarso, pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri."Saya tidak mengetahui administrasi kepolisian, saya pikir kalau itu di buat Polda Sulawesi Tengah, saya sudah percayakan karena saya tidak mengerti administrasi kepolisian," ujarnya.Begitupun soal waktu pemeriksaan di Palu itu tercantum pukul 20.00 WIB. Harusnya menggunakan waktu Indonesia tengah. Iman yang mengaku sempat diminta mengecek draf BAP sebelum menandatanganinya mengatakan ini luput dari perhatiannya.Sementara kuasa hukum terdakwa Ahok, Trimoelja D Soerjadi mempersoalkan tanggal kliennya menyampaikan pidato di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pramuka yang disebut Iman tanggal 8 Oktober 2016. Padahal Ahok menyampaikannya tanggal 27 September 2016. "Mohon maaf Yang Mulia, saya sudah sampaikan itu luput dari perhatian saya," ujar Iman.Atas beberapa ketidaksesuaian itu, tim kuasa hukum terdakwa Ahok meminta agar majelis hakim menghadirkan penyidik yang memeriksa Iman. "BAP juga tidak bisa diubah oleh yang membuat laporan kecuali oleh penyidik yang buat. Pada waktu dilaporkan itu kejadiannya Kamis 6 Oktober 2016. Akan tetapi BAP Nomor 6, 8 Oktober 2016. Belum yang lain-lainnya. Baru dua ini kita sudah ke arah mana kebenarannya jika tidak hadirkan saksi verbal lisan," ujar salah satu kuasa hukum Ahok lainnya.Atas permohonan tersebut, jaksa penuntut umum meminta majelis menolaknya. "Tadi sudah dijelaksan oleh saksi, bahwa 8 Oktober adalah pertemuan di sekertarit, bukan masalah pertemuannya terdakwa dengan warga Kepulauan Seribu. Sehingga masksud pertanyaan ini sudah jelas, saya kira yang dipermasalahkan penasehat hukum lebih ke aspek formal. Sementara maetriilnya tidak masalah. Pada prinsipnya kami tidak sependapat, tidak perlu memanggil penyidik di persidangan ini," tandas Ali.Hakim Dwiarso kembali menengahi dan memutuskan. "Jadi majelis tidak perlu untuk memanggil, kecuali kalau disangkali, ngomong A di sini B. Ini sudah diperiksa apa yang diomongkan begitu, tidak perlu menghadirkan verbal lisan. Majelis akan mempertimbangkan secara teliti, cermat, dan adil," ujarnya.
Reporter: Iwan SutiawanEditor: Tian Arief
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/240686-ke...si-kuasa-hukum
---
-

0
780
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan