- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Jokowi dituding nistakan UU demi lindungi Freeport


TS
mtx98
Pemerintah Jokowi dituding nistakan UU demi lindungi Freeport
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi SDA menilai Peraturan Menteri ESDM nomor 5 dan 6 tahun 2017 telah menistakan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah dinilai takluk pada PT Freeport dan PT Amman (Newmont) dan berpotensi membawa Indonesia pada kegiatan ekonomi eksploitatif ala penjajah.
Juru bicara koalisi, Ahmad Redi, mengatakan kedua Permen ini menyimpang dari Pasal 102, 103, dan 107 UU nomor 4 tahun 2009. Koalisi akan melakukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) untuk uji materil Permen 5 dan 6.
"Saat ini, tim hukum tengah menyusun berkas. Harapannya minggu depan sudah bisa dimasukan ke MA," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/1).
Anggota koalisi, Yusri Usman, menambahkan keluarnya peraturan ini menjadi bentuk kekalahan pemerintah dari korporasi asing. Pemegang KK, seperti Freeport, dengan mengubah bentuk pengusahaan menjadi IUPK akan mendapat manfaat tambahan jangka waktu operasi minimal 10 tahun.
Padahal, pemerintah disebut harus memikirkan untuk mengembalikan wilayah tambang Freeport kepada negara untuk dikelola oleh segala potensi dalam negeri. "Pemerintah menista UU," imbuhnya.
Anggota koalisi lainnya, Marwan Batubara, mengingatkan janji Presiden Jokowi saat kampanye di 2014 untuk melakukan hilirisasi. Dia berharap Pemerintah Jokowi tidak memihak asing dengan memberi karpet merah pada Freeport untuk mengekspor konsentrat.
"Kini pemerintah menunjukan kepada rakyat bahwa mereka tega. Salah satunya kepada pengusaha yang sudah membangun smelter," jelasnya.
Direktur Eksekutif Walhi Daerah NTB, Murdani, mengatakan pelonggaran ekspor mineral telah memicu eksploitasi SDM berlebih dan merusak lingkungan. "Jika dibiarkan, Lombok bisa tenggelam," ucapnya.
Seperti diketahui, Permen nomor 5 dan 6 memberikan kelonggaran ekspor terhadap mineral mentah selama 5 tahun sejak Januari 2017 kepada pemegang KK yang mengubah bentuk pengusahaan menjadi IUPK.
https://www.merdeka.com/uang/pemerin...-freeport.html
Juru bicara koalisi, Ahmad Redi, mengatakan kedua Permen ini menyimpang dari Pasal 102, 103, dan 107 UU nomor 4 tahun 2009. Koalisi akan melakukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) untuk uji materil Permen 5 dan 6.
"Saat ini, tim hukum tengah menyusun berkas. Harapannya minggu depan sudah bisa dimasukan ke MA," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/1).
Anggota koalisi, Yusri Usman, menambahkan keluarnya peraturan ini menjadi bentuk kekalahan pemerintah dari korporasi asing. Pemegang KK, seperti Freeport, dengan mengubah bentuk pengusahaan menjadi IUPK akan mendapat manfaat tambahan jangka waktu operasi minimal 10 tahun.
Padahal, pemerintah disebut harus memikirkan untuk mengembalikan wilayah tambang Freeport kepada negara untuk dikelola oleh segala potensi dalam negeri. "Pemerintah menista UU," imbuhnya.
Anggota koalisi lainnya, Marwan Batubara, mengingatkan janji Presiden Jokowi saat kampanye di 2014 untuk melakukan hilirisasi. Dia berharap Pemerintah Jokowi tidak memihak asing dengan memberi karpet merah pada Freeport untuk mengekspor konsentrat.
"Kini pemerintah menunjukan kepada rakyat bahwa mereka tega. Salah satunya kepada pengusaha yang sudah membangun smelter," jelasnya.
Direktur Eksekutif Walhi Daerah NTB, Murdani, mengatakan pelonggaran ekspor mineral telah memicu eksploitasi SDM berlebih dan merusak lingkungan. "Jika dibiarkan, Lombok bisa tenggelam," ucapnya.
Seperti diketahui, Permen nomor 5 dan 6 memberikan kelonggaran ekspor terhadap mineral mentah selama 5 tahun sejak Januari 2017 kepada pemegang KK yang mengubah bentuk pengusahaan menjadi IUPK.
https://www.merdeka.com/uang/pemerin...-freeport.html
0
1.4K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan