- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MKD Didesak Copot Fahri Sebagai Wakil Ketua DPR


TS
tapir.aseng
MKD Didesak Copot Fahri Sebagai Wakil Ketua DPR
Quote:

Jakarta - Kicauan wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah melalui akun Twitter miliknya berbuntut panjang. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sejumlah negara mengecam keras ucapan penghinaan politisi PKS itu bahkan para TKI ini berencana menggugat pernyataan Fahri tersebut.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan, kecamatan publik terutama para TKI terhadap Fahri Hamzah sangat logis dan rasional. Hubungan sebab akibat di sini pasti terjadi apalagi politisi senayan itu menggunakan kata "babu" yang tentu sangat tidak layak disematkan kepada penyumbang devisa negara.
"Kecaman meluas para TKI itu sangat logis dan rasional. Ada hubungan sebab akibat yang membuat situasi jadi berubah," kata Ramses di Jakarta, Rabu (25/1).
Menurut Ramses, kegerahan para TKI tersebut menunjukan ucapan Fahri Hamzah sebagai tokoh sangat tidak tepat dan tidak pantas. Sebagai tokoh nasional mestinya tidak berucap demikian karena menyakiti hati publik khususnya para TKI di seluruh dunia.
Untuk itu kata Ramses, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus memanggil dan bila perlu mencopotnya dari jabatan wakil ketua DPR jika terbukti melanggar asas kepatutan, moral, dan etika sesuai Pasal 145 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) karena telah menyakiti hati para TKI. MKD tidak harus menunggu laporan masyarakat tapi pemberitaan media massa dan kecaman publik melalui media-media sosial sudah bisa jadi referensi MKD memanggil dan mencopot Fahri Hamzah.
"MKD kan tidak perlu ada laporan masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan, tapi mereka bisa saja memanggil dan mencopotnya berdasarkan berita-berita media massa. Dan saya pikir Fahri Hamzah harus dicopot dari Wakil Ketua DPR karena sudah melukai hati publik khususnya para TKI," papar Ramses.
Ramses menjelaskan, Pasal 21 huruf b Peraturan DPR N0.1 Tahun 2015 tengang Kode Etik, maka dapat diberhentikan dari pimpinan alat kelengkapan dewan jika terbukti melanggar aturan. Pasal 21 huruf b ini mengatakan, Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan lata kelengkapan DPR.
"Reaksi kekecewaan publik terhadap ucapan Fahri Hamzah jangan dilihat hal biasa. Sebab ucapan Fahri telah melecehkan dan merendahkan martabat para TKI yang sudah banyak menyumbang devisa untuk kemajuan bangsa Indonesia. Mencopot Fahri dari jabatannya sebagai wakil ketua DPR sudah sangat tepat demi memenuhi rasa keadilan publik,"kata Ramses.
Seperti diberitakan wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kembali berkicau melalui akun twitter pribadinya @Fahrihamzah. Politisi PKS itu mencuit dengan kalimat "Anak bangsa mengemis menjadi babu negeri orang dan pekerja asing merajalela".
Meski tak lama kemudia Fahri menghapus kicauannya itu namun kecaman publik terus meluas hingga saat ini bahkan TKI Hongkong akan menggugat pernyataan Fahri tersebut.

Yustinus Paat/YUD
BeritaSatu.com
Mana mungkin, MKD ya isinya kawan sendiri

0
2.4K
Kutip
36
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan