Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Presiden Kabulkan Grasi Antasari Azhar
Presiden Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Joko Widodo menerima grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar. Surat Keputusan Presiden (Keppres) sudah dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Selatan hari Senin (23 Januari)," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi kepada Metrotvnews.com, Rabu (25/1/2017).


Johan tidak bicara detail pertimbangan Presiden menerima grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Dia hanya menyampaikan, salah satu alasannya adalah pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan kepada Presiden.


"Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak enam tahun," pungkas Johan.


Antasari disebut otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen. Pada 11 Februari 2010, dia divonis 18 tahun penjara. Setelah tujuh setengah tahun menjalani hukuman, pada 10 November 2016, Antasari mendapatkan bebas bersayarat.


Boyamin Saiman, Koordinator Tim Kuasa Hukum Antasari Azhar, mengaku sudah mengetahui kabar baik tersebut. Untuk memastikan informasi itu, siang ini Boyamin akan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...antasari-azhar

---

Kumpulan Berita Terkait ANTASARI AZHAR :

- Presiden Kabulkan Grasi Antasari Azhar Presiden Kabulkan Grasi Antasari Azhar

- Presiden Kabulkan Grasi Antasari Azhar Antasari Azhar Curhat Soal Kejanggalan Kasusnya

- Presiden Kabulkan Grasi Antasari Azhar Wapres JK Hadiri Syukuran Antasari Azhar

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
983
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan