

TS
gatra.com
Presiden Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Jakarta, GATRAnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman. "Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan," katanya, melalui pesan singkat yang diterima Antara, di Jakarta, Rabu (25/1).
Untuk memastikan kebenaran informasi ini, kata Boyamin, dirinya akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut.Karena, kata dia, secara aturan surat grasi presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel. "Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi (surat grasi) itu," katanya.Pada Kamis, 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur perusahaan BUMN PT Putra Rajawali Banjaran. Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.
Editor: Tian Arief
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/240534-pr...antasari-azhar
---
-

0
1.2K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan